Total Aset Grup Sinarmas yang Jadi Rebutan Hak Waris Capai Rp 671 T

Image title
14 Juli 2020, 12:32
Ilustrasi, pendiri Grup Sinarmas almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Trini Dewi Lasuki (istri). Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat hak waris atas 12 perusahaan dengan total aset mencapai Rp 628,21 triliun.
Sinarmas.co.id
Ilustrasi, pendiri Grup Sinarmas almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Trini Dewi Lasuki (istri). Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat hak waris atas 12 perusahaan dengan total aset mencapai Rp 628,21 triliun.

Anak pendiri Grup Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja, yakni Freddy Widjaja, melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudaranya, menuntut pembagian merata terhadap 12 aset perusahaan. Total aset yang diperebutkan mencapai Rp 671,8 triliun.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Ia diketahui mendaftarkan gugatan pada 16 Juni 2020.

Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya bersama lima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Oleh karena itu, berhak atas harta waris atas 12 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi objek gugatan antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Multiartha, PT Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Besaran aset 12 perusahaan yang digugat hak warisnya oleh Freddy ini tergolong sangat besar, dengan total mencapai Rp 671,8 triliun.

(Baca: Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?)

Berikut ini, besaran aset 12 perusahaan Grup Sinarmas yang menjadi objek gugatan hak waris:

  1. Sinar Mas Agro Resources and Technology: Rp 29,31 triliun
  2. Sinar Mas Multiartha: Rp 100,66 triliun.
  3. Sinar Mas Land: US$ 7,75 miliar atau setara dengan Rp 116,3 triliun
  4. Sinar Mas Bank: Rp 37,39 triliun
  5. Indah Kiat Pulp & Paper: US$ 8,75 miliar atau setara dengan Rp 131,26 triliun
  6. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia: US$ 2,96 miliar atau setara dengan 44,47 triliun
  7. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry: US$ 1,99 miliar atau setara Rp 29,96 triliun
  8. China Construction Bank Indonesia: Rp 16,2 triliun
  9. Asia Food and Properties Limited: Rp 80 triliun.
  10. China Renewable Energy Investment Limited: 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 5,3 triliun
  11. Golden Energy Mines: US$ 780 miliar atau setara dengan Rp 11,7 triliun
  12. Paper Excellence BV Netherlands: Rp 70 triliun

Perlu diketahui, penghitungan kurs yang digunakan dalam gugatan ini berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat adalah, Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Sementara, untuk besaran aset dalam mata uang dolar Hong Kong, asumsi yang digunakan adalah Rp 19.000 per dolar Hong Kong.

Terhadap 12 perusahaan tersebut, Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.

Selain itu, ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyatakan, gugatan hak waris yang diajukan Freddy tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

(Baca: Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Serahkan Dana Rp 77 M ke Negara)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...