Perseteruan Satu Dekade Perusahaan Hary Tanoe dengan KT Corporation

Sorta Tobing
3 Agustus 2020, 17:44
Hary Tanoesoedibjo, KT Corporation, Global Mediacom, Mobile 8, MNC Group
Arief Kamaludin | KATADATA
Perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacom Tbk (BMRT).

Dengan opsi tersebut, Bhakti Investama yang ketika itu memegang saham Global Mediacom sebesar 51,27% merasa dirugikan. Penggugat menduga telah terjadi eksploitasi penjualan saham Mobile-8 terkait rencana penawaran saham perdananya ke public atau IPO.

Perjanjian itu dilakukan sebelum Mobile-8 melakukan go public. Global Mediacom menyepakati pembelian saham perusahaan sebanyak 404.611.912 lembar dengan harga Rp 247 per saham atau lebih tinggi dari harga saham saat IPO.

Namun, setelah proses IPO, harga saham Mobile-8 turun hingga Rp 50 per lembarnya. Bahkan kondisinya berlanjut sampai setahun setelah perkara bergulir di persidangan. Global Mediacom tidak mau melaksanakan opsi put and call tersebut.

KT Corporation tak terima dengan keadaan itu dan menggugat Global Mediacom ke arbitrase internasional. Di pengadilan arbitrase, Global Mediacom kalah dan wajib membeli 404.611.912 lembar saham Mobile-8 senilai US$ 13,85 juta. Jumlah itu belum terhitung bunga mulai dari 6 Juli 2009 dan biaya hukum lain US$ 731.642 serta biaya arbitrase US$ 238 ribu.

Di Pengadilan Jakarta Pusat pun Bhakti Investama kalah pada Juli 2011. Majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ponto Bidara dalam putusan selanya mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat dan mneyatakan yang berwenang memeriksa perkara adalah lembaga arbitrase internasional.

Majelis hakim mengatakan dalil gugatan Bhakti Investama yang menyebutkan perkara tersebut timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum tidak beralasan. Bhakti Investama mengetahui segala perjanjian yang dibuat anak usahanya, yakni Global Mediacom, karena pemegang saham mayoritas.

Pertimbangan majelis hakim tersebut juga dikuatkan dengan adanya bukti bahwa kedua perusahaan tersebut, Bhakti Investama dan Global Mediacom, dipimpin oleh orang yang sama yakni Bambang Hari Iswanto Tanoesoedibjo. Karena itu, majelis menyatakan Bhakti Investama tidak dapat mengabaikan isi perjanjian put and call option.

KT Corporation merupakan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan. Perusahaan tercatat pernah menjalin kerja sama dengan Indonesia di ajang Asian Games di Jakarta dan Palembang pada 2018. Perusahaan ini memperkenalkan teknologi 5G yang terletak di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). KT Corporation kala itu menggandeng Telkomsel sebagai mitra layanan 5G di stadion GBK.

Dalam lima tahun terakhir, terlihat dari grafik Databoks di bawah ini, Global Mediacom selalu mencetak keuntungan. Nilai laba bahkan meningkat lebih dari 100% pada 2016 dan 2017. Perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp 1,4 triliun sepanjang tahun lalu.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...