Aturan Penunjukan Kepala BP Batam Segera Keluar di Semester I 2019
Pemerintah tengah merampungkan rancangan aturan penunjukan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batas Batam (BP Batam) kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Aturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tersebut rencananya dikeluarkan pada semester ini.
"Lebih cepat, lebih baik," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/5).
Saat ini Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady masih menjabat sebagai pemimpin BP Batam dalam masa transisi, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo. Keberadaan Edy diharapkan membuat transisi berjalan mulus. Sebelumnya, Edy ditetapkan bertugas hingga 30 April 2019.
Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi antara lain menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio. Edy juga akan menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.
(Baca: DPR Kritik Rencana Pemerintah Rangkap Jabatan Kepala BP Batam)
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik rencana pemerintah menunjuk Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam. DPR menilai rencana tersebut dinilai dapat melanggar larangan rangkap jabatan bagi pejabat pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyatakan, ada dua aturan yang dilanggar jika rencana tersebut direalisasikan, yakni Pasal 17 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik dan Pasal 7 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Herman menilai rangkap jabatan antara Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam akan mengaburkan tugas sebagai regulator dan operator. Padahal, pemisahan dua fungsi ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.