Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku 24 Jam Hari Ini - 2 Januari

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 Desember 2021, 16:52
Ganjil genap, Bogor, Nataru, syarat perjalanan
ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Arus lalu lintas menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat diberlakukan ganjil genap mulai hari ini (24/12) hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kita berlaku 24 jam, di dua kawasan yakni Sentul dan Puncak," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada Katadata, Jumat (24/12).

Dicky mengatakan, pihaknya telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif yang menuju kawasan Puncak Bogor.

Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi Sentul Utara, Sentul Selatan, gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Gate Tol Ciawi, Gate Tol Caringin, Gate Tol Cigombong, Rainbow Hills, Pasir Angin, Simpang Bandungan, dan Simpang Gadog.

Kawasan Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi wisata favorit bagi warga sekitar Jakarta dan Jawa Barat selama liburan.

 Dicky mengatakan, hingga hari ini, Kamis (24/12) belum ada lonjakan kendaraan menuju kawasan Puncak. Ia memprediksikan lonjakan akan terjadi besok (25/12) bertepatan dengan hari libur Natal.

Selain menerapkan kebijakan ganjil genap, Kepolisian Resor Bogor juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan selama Nataru.
Pengawasan akan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan syarat bagi pelaku perjalanan yakni, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap melalui aplikasi PeduliLindungi, membawa hasil tes antigen 1x24 jam, sementara bagi yang belum divaksin dilarang berpergian jarak jauh.

"Kalau ada pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik," kata dia.

 Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan, tidak ada penyekatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan di semua sarana dan prasarana transportasi.

Kemenhub sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat yang merujuk kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 dan juga Inmendagri Nomor 66 dan 67.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...