Jatam Sarankan Izin Pertambangan Pulau Kecil Dicabut

Image title
25 Maret 2019, 16:31
tambang-batubara.jpg
KATADATA/Bernard Chaniago
Jatam menyarankan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk mencabut izin tambang di pulau-pulau kecil karena telah merusak lingkungan sekitarnya.

(Baca: Ragam Modus Batu Bara Ilegal di Kalimantan Timur)

Pulau Bunyu memiliki luas 198,32 kilo meter persegi. Penduduknya sekitar 11 ribu jiwa. Pulau ini dikuasai enam izin Kuasa Pertambangan (KP) di masa pemerintahan Bupati Budiman Arifin yang memimpin Kabupaten Bulungan selama satu dekade yaitu 2005-2015. Perusahaan batu bara mulai datang diawali oleh PT Garda Tujuh Buana.

Salah satu periset Jatam Tommy Apriando juga menjelaskan, pertambangan telah menghilangkan kekayaan hayati daerah. Hal ini terjadi di Pulau Gabe, Maluku Utara. Kekayaan rempah-rempahnya terancam hilang karena kegiatan tambang. "Bahkan ada satu desa yang begitu indah untuk pariwisata, juga terancam hilang. Ini akan menimbulkan krisis yang luar biasa," kata Tommy.

(Baca: Mengejar Dalang Pertambangan Bauksit Ilegal di Bintan)

Pulau Gebe memiliki luas 224 kilo meter persegi. Jumlah penduduknya sekitar 5.580 jiwa. Pulau Gebe merupakan lokasi pertambangan pertama di Pulau Kecil, yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) untuk memproduksi nikel.

Selain itu, berdasarkan laporannya, setidaknya ada 55 lima pulau kecil yang dijadikan sebagai daerah yang memproduksi mineral dan batu bara. Oleh karena itu, Jatam mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian ESDM melakukan audit mengenai syarat perizinan pertambangan di pulau kecil.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...