Amman Kantongi Izin Ekspor, Freeport Masih Terganjal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Namun, Kementerian Perdagangan menyatakan pihaknya baru menerbitkan izin ekspor atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk Amman.
"Sudah, izin untuk Amman sudah keluar, tetapi Freeport masih kurang persyaratannya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada katadata.co.id, Senin (11/3). Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Adapun pada Minggu (10/3), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ekspor Freeport dan Amman. Rekomendasi keluar pada Jumat (8/3).
(Baca: Kementerian ESDM Terbitkan Rekomendasi Ekspor Freeport dan Amman)
Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebesar 198.282 wet ton. Kemudian, Amman mendapatkan rekomendasi untuk ekspor konsentrat tembaga sebanyak 336.100 wet ton. Selain itu, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor ekspor nikel sebesar 2.716.948 wet ton untuk Antam.
Adapun tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah memberikan SPE kepada Freeport untuk ekspor sebanyak 1.247.866 wet ton selama satu tahun hingga 15 Februari 2019. Sementara itu, SPE untuk Amman sebesar 450.826 wet ton sampai jangka waktu yang sama. Ini artinya, izin ekspor kedua perusahaan sudah habis sekitar tiga pekan.