Penjualan 51% Saham Tuntas, Freeport Dapat Izin Tambang hingga 2041
PT Freeport Indonesia akhirnya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dari pemerintah. Ini seiring selesainya proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah dalam hal ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
IUPK Operasi Produksi merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang pada 1991 hingga 2021. Terbitnya IUPK Operasi ini, Freeport mendapatkan kepastian hukum dan berusaha hingga 2041 dengan skema 2 x 10 tahun.
Freeport juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi dengan adanya IUPK Operasi tersebut. Perusahaan asal Amerika Serikat ini pun akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Acara itu disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.
“IUPK telah selesai ditandatangan Menteri ESDM. Tinggal Inalum secara korporasi lanjutkan tentang IUPK,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/12).
Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto. Alhasil, kepemilikan Inalum di PT Freeport Indonesia meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.
Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.
Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham. Skema ini juga mempertimbangkan aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta di dalam kepemilikan.
(Baca: Inalum Jamin Perusahaan Patungan dengan Papua Tak Terafiliasi Bakrie)
CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan dengan IUPK tersebut, perusahaannya akan mengucurkan dana investasi US$ 20 miliar atau Rp 291 triliun hingga 2041. Selain itu, berjanji segera membangun smelter. “Pabirk itu akan diselesaikan dalam lima tahun,” kata dia di Istana, Jakarta, Jumat (21/12).