Bisnis PGN Tak Terpengaruh Rencana Mematok Harga Gas untuk PLN
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memastikan rencana penetapan harga gas untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) tak mempengaruhi bisnisnya. Adapun kebijakan mematok harga gas tersebut merupakan hasil rapat Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan PLN.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan kebijakan itu akan tak berpengaruh ke perusahaannya karena harga tersebut diberlakukan saat PLN membeli gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Rencana penetapan harga DMO Gas ke PLN US$ 6 per mmbtu dari Pemerintah tersebut tidak akan berpengaruh pada bisnis PGN,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (2/11).
Gigih mengatakan sektor perantara (midstream) dan hilir gas yang dijalani PGN sudah diatura melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58 tahun 2017 . Mengacu aturan itu, margin badan usaha dipatok maksimal 7%. Selain itu, tingkat pengembalian investasi (IRR/Internal Rate of Return) para trader itu dipatok paling besar 11%.
Namun demikian, Gigih mendukung rencana kebijakan pemerintah terkait penerapan harga gas khusus untuk sektor kelistrikan itu. Sebab akan berdampak menciptakan harga gas dan listrik yang terjangkau. "Rencana kebijakan ini sesuai dengan harapan Pemerintah dan masyarakat agar harga gas dan listrik bisa lebih terjangkau," ujar dia.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang digelar dua pekan lalu menyepakati harga gas untuk pembangkit listrik dipatok US$ 6 per mmbtu. "Pemerintah memang mendorong gas untuk listrik," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (2/11).
Andy mengatakan urgensi kebijakan ini agar harga gas semakin terjangkau dan kompetitif . PLN juga menjadi lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis dan infrastrukturnya. Jadi, harga hilir dan hulu harus diatur karena gas merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Indonesia.
Andy mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan itu diharapkan bisa segera rilis.
Pemberian harga gas khusus untuk kelistrikan ini juga sejalan dengan Undang - Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berlaku. "Domestic Market Obligation (DMO) di UU Migas juga ada," ujar Andy.
(Baca: Harga Gas untuk Listrik Diusulkan Hanya US$ 6 per MMBTU)
Rencana mematok harga gas untuk pembangkit listrik ini sebenarnya sudah berhembus sejak April lalu. Saat itu, Andy pernah mengatakan rencana mengatur harga gas untuk pembangkit listrik karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 belum signifikan dampaknya.