Antam Menunggu Tawaran Divestasi Saham Vale

Image title
15 Oktober 2018, 13:41
Antam
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk belum bisa mengambil keputusan untuk membeli divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Alasannya Vale belum memberikan penawaran divestasi kepada Antam.

Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo mengatakan perusahaannya akan mengambil keputusan mengambil tidaknya saham Vale, setelah ada penawaran resmi. "Kami lihat dulu tawarannya seperti apa," kata dia, kepada Katadata.co.id, Jumat (12/10).

Manajemen Antam juga pernah menyatakan ketertarikannya membeli saham Vale jika harganya cocok. Ketertarikan Antam mengakuisisi Vale karena ingin menguasai menguasai cadangan tambang nasional.

Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited merupakan pemegang saham terbesar, yakni 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik.

Sesuai dengan amandemen kontrak karya 2014, Vale yang berkode emiten INCO ini wajib mendivestasi 40% sahamnya. Sebesar 20% saham sudah lebih dulu dilepas beberapa waktu lalu. Sisa divestasi 20% bakal dilakukan paling lambat Oktober 2019. "Divestasi 20% saham akan dilakukan secara proporsional," ujar Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter, di Jakarta, Kamis (30/8).

Adapun, mekanisme harga saham divestasi akan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2018. Aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

Harga pasar yang wajar yakni tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Khusu  Operasi Produksi.

Perhitungan harga pasar yang wajar  dilakukan dengan dua metode. Pertama, discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Kedua, perbandingan data pasar.

(Baca: Jonan Ubah Aturan Divestasi Perusahaan Mineral dan Batu Bara)

Menurut Arie, mekanisme itu sudah sesuai dengan pakem bisnis pertambangan. “Kalau dalam bisnis pertambangan, valuasi nilainya adalah berdasarkan cadangan yang tertambang,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...