Mulai Hari Ini, Masyarakat Palu Dilarang Beli BBM Pakai Jeriken

Arnold Sirait
8 Oktober 2018, 07:53
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui jeriken. Pertimbangannya adalah pembelian menggunakan jeriken berisiko tinggi.

Larangan tersebut mulai berlaku hari ini. “Terhitung Senin 8 Oktober 2018, BPH Migas meminta masyarakat tidak membeli BBM menggunakan jeriken,” dikutip dari siaran pers BPH Migas, Senin (8/10).

Alasan pertama BPH melarang pembelian menggunakan jeriken, karena BBM yang ada di SPBU diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat serta kendaraan berplat kuning. Kedua, BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di SPBU.

Ketiga, BBM yang ada di SPBU diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjual belikan kembali. Alasan keempat adalah adanya pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM yang melarang masyarakat menimbun atau mengumpulkan BBM dari SPBU. Aturan lain yang melarang itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

BPH Migas akan meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan. Ini mengacu  Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Berdasarkan laporan BPH Migas, kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya sudah cukup kondusif.  Ada 15 dari 17 SPBU yang beroperasi di Kota Palu, lalu tiga dari empat SPBU di Kabupaten Donggala, dan satu dari dua SBPU di Sigi untuk melayani masyarakat sekitar. PT Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser bergerak dan 10 mobil dispenser yang siap untuk melayani masyakat.

(Baca: Pertamina: Tak Ada Kenaikan Harga BBM di Palu-Donggala, Pasokan Aman)

Pemerintah melalui tim BPH Migas dan Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam membeli BBM karena stok BBM yang ada dipastikan aman. BPH Migas akan terus mengoptimalisasikan perbaikan dalam mengembalikan dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...