Investor Beberkan Dampak Negatif Penerapan L/C Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
21 September 2018, 15:03
Sumur Minyak
Chevron

Investor minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Asscociation (IPA) mulai menyoroti kewajiban menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC). Kebijakan ini dinilai bisa berdampak negatif bagi industri hulu migas.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan sudah mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya, kebijakan ini dapat berimplikasi negatif terhadap tingkat produksi siap jual (lifting) migas yang berhubungan dengan ekspor. Alhasil, dapat berimplikasi negatif pada penerimaan negara dari sektor hulu migas.

Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif karena sudah ada kontrak jangka panjang yang tidak harus menggunakan L/C. Banyak juga pembeli migas yang tidak bersedia atau keberatan menggunakan LC.

Jadi, dengan terbitnya aturan ini, perjanjian jual beli harus diubah. “Hal itu menyulitkan, sehingga bisa mengakibatkan penundaan lifting,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (21/9).

Penggunaan L/C ini juga akan menambah biaya yang signifikan. Ini menjadi pertanyaan mengenai siapa yang membayar biaya tersebut.  

Dengan begitu, secara umum penerapan L/C membuat ekspor migas Indonesia berkurang daya saingnya. “IPA sedang melakukan dialog dengan pemerintah agar implikasi negatif ini dapat dihindari,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan seharusnya pemerintah tetap konsisten menerapkan skema ekspor migas tanpa menggunakan L/C seperti sebelumnya. Apalagi, Devisa Hasil Ekspor (DHE) migas selama ini sudah tercatat di Bank Indonesia. Pemerintah tidak bisa mengubah itu karena ekspor migas rata-rata sudah terikat kontrak jangka panjang.

Komaidi memahami niat pemerintah untuk menerapkan L/C Bagi ekspor migas untuk menjaga nilai tukar rupiah. Akan tetapi, jangan sampai sektor yang sudah baik dalam pencatatan devisa justru menjadi terhambat. "Kiranya perlu lebih cermat dan hati-hati," ujar dia.

Sementara itu CoFounder & Direktur PT Sriwijaya Emas Hitam Moshe Rizal Husin tidak masalah dengan aturan baru itu. Menurutnya upaya pemerintah itu perlu didukung untuk membantu negara. "Ya ini bagus untuk membantu devisa," kata dia.

Kebijakan wajib menggunakan L/C ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 tahun 2018. Jika mengacu Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C.

Di sektor migas ada beberapa komoditas yang diwajibkan. Di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.

Selain itu, pasal 14 mengatur mengenai sanksi. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.

(Baca: Ekspor Migas Kini Wajib Gunakan L/C)

Peraturan Menteri Perdagangan  ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan 7 September 2018.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...