Kementerian ESDM Ungkap Alasan Tak Ambil Alih Freeport Usai 2021
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan beberapa risiko yang bisa dialami jika harus menunggu kontrak PT Freeport Indonesia habis untuk mengelola Tambang Grassberg. Adapun kontrak itu akan berakhir tahun 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan di dalam Kontrak Karya yang ditandatangani pemerintah dan PT Freeport Indonesia ada klausul mengenai perpanjang kontrak. Klausul itu tertuang dalam pasal 31 ayat 2.
Klausul itu menyebutkan perusahaan berhak melakukan perpanjangan dua kali 10 tahun. Kemudian, pemerintah tidak bisa menunda dengan alasan yang kuat.
Kalimat dengan alasan yang kuat ini memang berpotensi terjadi sengketa (dispute). Sengketa ini bisa diselesaikan melalui arbitrase yang juga diakomodir dalam kontrak karya tersebut. Di dalam arbitrase ini, pemerintah memiliki dua peluang, yakni menang atau kalah.
Namun, permasalahannya, jika sengketa di arbitrase itu membutuhkan waktu setahun atau dua tahun. Di sisi lain, tambang tidak bisa berhenti.
Risiko lainnya adalah ketika menghentikan operasional Freeport di tambang Grassberg, akan membutuhkan biaya yang tinggi, karena aset masih milik Freeport. Jika dibeli, maka pemerintah akan mengeluarkan dana.
Apabila aset-aset berupa peralatan produksi tambang itu tidak dibeli, operasional bisa berhenti. “Saya kira semua orang tambang bisa mengetahui itu. Tapi yang jelas itu luar biasa, biayanya cukup besar untuk recovery,” kata dia di Jakarta, Senin (6/8).
Untuk itu, pemerintah mengambil jalan lain. Pemerintah akan memberikan perpanjangan operasional dengan beberapa syarat. Pertama, mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kemudian membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 25 tahun.
Syarat lainnya adalah penerimaan negara harus lebih baik daripada sekarang. Keempat melakukan divestasi lebih dari 51 persen. Dalam divestasi itu, pemerintah daerah juga berhak 10% atas 51% saham untuk negara.
Jadi, Freeport harus memenuhi itu sebagai satu kesatuan. “Kalau itu selesai semua, mereka akan mendapatakn perpanjangan dua kali 10 secara bertahap,” ujar Bambang.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan 21 Oktober 2015, Menteri BUMN menyurati Kementerian ESDM dan Menteri Keuangan untuk membeli saham Freeport. Juni 2016, surat itu dibalas Menteri Keuangan untuk memastikan kesanggupan BUMN membeli saham itu. Kemudian dibalas lagi jika itu penugasan BUMN.
Dalam proses itu lah pemerintah baru tahu, jika struktur kepemilikan Freeport ada hak kelola Rio Tinto. Perusahaan asal Britania Raya itu punya hak produksi Freeport pada 2022. Jadi, pemerintah harus membeli dulu hak kelola Rio Tinto agar manfaat yang diperoleh optimal. “Participating interest Rio Tinto jadi hilang,” ujar dia.
Peluang Arbitrase
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon Sembiring pernah menyatakan pemerintah tidak perlu khawatir jika ada gugatan arbitrase. Ini karena sidang arbitrase mengacu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, bukan Amerika Serikat.
Sidang arbitrase itu pun bisa dilakukan di Indonesia jika hakim sepakat. Adapun hakim arbiter terdiri dari yang ditunjuk pemerintah Indonesia, ditunjuk Freeport Indonesia, dan ditunjuk atas kesepakatan bersama.
Menurut Simon, pemerintah juga sebenarnya bisa menolak perpanjangan operasional Freeport setelah tahun 2021. Ini mengacu pasal 31 ayat 2 Kontrak Karya yang diteken tahun 1991.
Pasal itu memuat klausul yang berbunyi pemerintah tidak bisa menahan atau menunda persetujuan tanpa alasan. “Jika pemerintah menolak dengan alasan yang wajar dan masuk akal, perpanjangan tidak akan diperoleh Freeport,” ujar Simon.
(Baca: Proses Divestasi Saham Freeport Menuai Kritik)
Pemerintah pun bisa menggunakan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta turunannya dalam ketika arbitrase. Beberapa poin penting dalam aturan itu yakni perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keharusan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi 51% dan batasan luas wilayah tambang.
