Shell Naikkan Harga BBM Rp 150 per Liter
PT Shell Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 27 Juli 2018 sebesar Rp 150 per liter untuk semua wilayah. Ini merupakan kenaikan kedua setelah sebelumnya yakni 3 Juli 2018 sudah menaikan harga.
External Relations Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan kenaikan harga itu dipengaruhi beberapa faktor seperti harga minyak mentah, nilai tukar Rupiah, pajak pemerintah, logistik, kondisi lokal, dan biaya operasional. "Faktor-faktor ini berbeda di tiap lokasi, begitu pula dengan harga di SPBU," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/7).
Untuk harga BBM jenis Shell Super di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi Rp 10.100 per liter, dari Rp 9.950 per liter. V-Power menjadi Rp 11.400 per liter, sebelumnya Rp 11.250 per liter. Diesel Shell naik menjadi Rp 11.300 per liter, dari 11.150 per liter.
Adapun untuk wilayah Bandung, harga BBM Shell Super naik menjadi Rp 10.150 per liter dari Rp 10.000 per liter. V-Power naik menjadi Rp 11.500 per liter. Diesel di Bandung kini harganya Rp 11.400 per liter.
Namun untuk Shell Regular harganya tidak naik, baik di Jabodetabek ataupun Bandung. Harga BBM beroktan 90 itu di Jabodetabek sebesar Rp 9.300 per liter. Sedangkan di Bandung Rp 9.350 per liter.
Sebelumnya, perusahaan asal Belanda ini sudah menaikkan harga BBM. Kenaikan terjadi di seluruh jenis BBM dan bervariasi mulai Rp 200 per liter hingga Rp 300 per liter.
Harga BBM Nonsubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Dalam aturan itu harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat. Kemudian margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar.
(Baca: Shell Naikkan Harga BBM Dua Kali dalam Waktu 30 Hari)
Dalam aturan tersebut, badan usaha juga tidak perlu mendapatkan persetujuan untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi. Namun, jika harga tidak sesuai dengan aturan itu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga.