Ini Rincian Harga Baru BBM Shell, Total, AKR yang Disetujui Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
6 Juni 2018, 13:37
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merestui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi tiga badan usaha swasta, yakni Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Total Oil Indonesia. Kenaikan harga ini menyusul meningkatnya harga minyak dunia. 

Dari tiga perusahaan itu hanya Shell yang sempat ditolak usulannya karena harganya dinilai terlalu tinggi. Sedangkan Total dan AKR memperoleh persetujuan perubahan harga sesuai usulan masing-masing.

Ketentuan mengenai harga BBM nonsubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Aturan itu melarang badan usaha mengambil margin lebih besar dari 10% dari harga dasar.

Dalam aturan itu, juga ada tiga pertimbangan pemerintah untuk memberikan persetujuan. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Namun, sempat ditolak, pemerintah menyetujui kenaikan harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell.  "Infonya tanggal 6 atau 8 Juni begitu,"kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.

Mengacu surat yang ditandantangani Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada 31 Mei 2018, harga perubahan BBM Shell mulai berlaku pada 8 Juni 2018 atau pekan ini. Dalam hal ini, Kementerian ESDM tetap memberikan persetujuan kepada Shell untuk menaikkan harga BBM-nya, namun harga yang disetujui tidak seluruhnya sesuai dengan usulan yang diajukan perusahaan asal Belanda itu.

Berikut ini rincian perubahan harga BBM Shell yang disetujui Kementerian ESDM.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...