Penandatanganan Tiga Blok Migas Skema Gross Split Mundur Bulan Depan
Penandantangan kontrak baru gross split tiga blok minyak dan gas bumi (migas) hasil lelang penawaran langsung 2018 belum bisa terlaksana. Padahal kontrak blok itu rencananya bisa diteken hari ini, Kamis (7/6).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontrak Blok East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi belum bisa diteken karena masih menunggu kontraktor melunasi pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan atau performance bond. "Belum bisa diteken hari ini karena ada persyaratan kontrak yang belum dipenuhi," kata dia di Jakarta, Kamis (7/6).
Alhasil, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor yang memenangkan tiga blok itu untuk menyelesaikan persyaratan dalam waktu dekat. Dengan demikian kontrak bisa diteken pada bulan depan.
Tiga blok ini merupakan hasil lelang tahun ini. Tahun ini, Kementerian ESDM melelang 26 blok migas. Lelang ini sudah dibuka sejak Februari lalu. Lelang tersebut dibuka dengan skema penawaran langsung dan regular.
Untuk penawaran langsung terdiri dari lima blok konvensional, dan dua blok nonkonvensional. Sedangkan lelang regular terdiri dari 19 blok migas konvensional.
Kementerian ESDM pun telah menetapkan pemenang lelang penawaran langsung pada Mei lalu. Pemenang lelang pertama adalah Konsorsium PT Cogen Nusantara Energi dan PT Hutama Wiranusa Energi di Blok Citarum. Kedua, Eni Indonesia Ltd yang memenangkan Blok East Ganal. Perusahaan asal Italia ini berhasil menyingkirkan Konsorsium AGRA IV - EnQuest Global Ltd.
(Baca: Kontrak Gross Split Blok Merak-Lampung dan Blok Citarum Resmi Diteken)
Pemenang ketiga adalah Lion Energy Limite di Blok East Seram. Keempat, Konsorsium Talisman West Bengara B.V - MOECO South Sumatra Co., Ltd yang berhasil memenangkan Blok Southeast Jambi.
