Masih Ekonomis, Proyek Jambaran Tiung Biru Belum Butuh Tax Allowance
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) belum berencana mengajukan permohonan pengurangan pajak atau tax allowance kepada pemerintah sebagai insentif untuk proyek Jambaran-Tiung Biru. Alasannya adalah masih ekonomis tanpa insentif itu.
VP Legal & Relations PEPC Whisnu Bahriansyah mengatakan dengan kondisi saat ini PEPC belum berniat mengajukan insentif. "Ini lebih karena secara keekonomian proyek Jambaran Tiung Biru pada saat ini masih layak. Jadi insentif seperti tax allowance belum diperlukan," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (7/5).
Menurut Whisnu, proyek Jambaran Tiung Biru sudah mendapatkan dukungan pemerintah. Salah satunya adalah tercapainya komitmen pembelian gas Tiung Biru kepada PT Perusahaan Listrik Negara/PLN tahun lalu.
Dukungan lainnya adalah pemberian perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk keperluan proyek yang sudah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk proyek anyar itu. Jadi, proyek tersebut masih ekonomis tanpa adanya tax allowance.
Namun, Whisnu mengaku tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaannya untuk mengajukan tax allowance kepada pemerintah. "Kalau misalnya proyek tidak ekonomis dan kemudian butuh tax allowance, mungkin kami nanti juga akan minta," kata dia.
Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo pernah mengatakan insentif fiskal untuk hulu migas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 untuk skema kontrak yang menggunakan cost recovery. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 untuk skema kontrak gross split.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, pelaku migas bisa diberikan insentif fiskal pada masa eksploitasi jika keekonomian proyek belum ekonomis. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, khususnya pasal 25 menyebutkan ketentuan fasilitas insentif diatur akan dengan Peraturan Menteri.
Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal Peraturan Menteri Keuangan itu untuk memberikan kepastian bagi industri hulu migas, khususnya yang masuk dalam PSN.
KPPIP masih menunggu surat dari Kementerian ESDM untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan PMK yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor migas yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk tax allowance. Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
(Baca: Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan)
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan jika ada usulan dari kontraktor migas mengenai insentif akan terlebih dulu dibahas secara internal. “Kalau ada ketentuannya ya pasti (dikasih),” ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/5).