Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan

Anggita Rezki Amelia
7 Mei 2018, 20:06
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan jika ada usulan dari kontraktor migas mengenai insentif akan terlebih dulu dibahas secara internal. “Kalau ada ketentuannya ya pasti (dikasih),” ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/5).

Sementara itu, menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hingga kini belum ada pembahasan mengenai pemberian insentif fiskal. Namun, ia akan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Saya ikuti aturan saja. Belum ada pembahasan,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo pernah mengatakan insentif fiskal untuk hulu migas tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 untuk skema kontrak yang menggunakan cost recovery. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 untuk skema kontrak gross split.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, pelaku migas bisa diberikan insentif fiskal pada masa eksploitasi jika keekonomian proyek belum ekonomis. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, khususnya pasal 25 menyebutkan ketentuan fasilitas insentif diatur akan dengan Peraturan Menteri.

Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal Peraturan Menteri Keuangan itu untuk memberikan kepastian bagi industri hulu migas, khususnya yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

KPPIP masih menunggu surat dari Kementerian ESDM untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan PMK yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.

(Baca: KPPIP Tunggu Surat Permohonan Kementerian ESDM Soal Insentif Migas)

Salah satu kemungkinan insentif fiskal yang bisa dimohonkan ke Kementerian Keuangan adalah tax allowance sebesar 20 hingga 80% dari Pajak Penghasilan. Bila kebijakan ini disetujui Menteri Keuangan, Triharyo yakin investasi hulu migas bisa membaik.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...