Pengusaha Keberatan Harga Batu Bara Domestik Diatur Pemerintah

Image title
6 Maret 2018, 17:50
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA

Pengusaha menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah mengatur harga batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), khususnya. Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menginginkan komoditas tersebut tetap mengikuti harga pasar.

"Harga sebaiknya tidak diintervensi. Jadi, kalau posisi kami memang sebaiknya harga pasar. Tapi sekarang concern-nya kan di PLN." ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di Energy Building, Jakarta pada Rabu (6/3).

Hendra mengatakan para pengusaha batu bara khawatir adanya ketidakpastian dalam penerapan DMO batu bara. Pendapatan mereka akan menurun karena harga sudah dipatok lebih rendah. Selain itu tidak ada jaminan pemerintah tidak mengubah ketentuan aturan ini saat harga pasar batu bara di bawah harga yang dipatok tersebut.

(Baca: Pemerintah Tunda Harga Batu Bara Masuk Penghitungan Tarif Listrik)

Meski saat ini harga batu bara sedang naik, dia menilai kedepannya juga akan kembali turun. Alasannya dengan harga yang bagus sekarang, perusahaan akan menggenjot produksi. Dengan begitu suplai batu bara akan melimpah dan harganya akan turun.

Harga batu bara yang sedang naik, bisa dimanfaatkan oleh pengusaha batu bara untuk berinvestasi. Hendra menggambarkan bahwa pengusaha sudah rugi selama 4 tahun sejak 2012 hingga 2016. Dengan harga yang sedang naik, pengusaha batu bara bisa mengelola pendapatan untuk membayar utang atau eksplorasi tambang baru lagi. 

"Kalau harga baru naik, belum setahun, tiba-tiba dipatok harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar, ini akan menjadi ketidakpastian jangka panjang," ujar Hendra. (Baca: Harga Batu Bara Maret 2018 Cetak Rekor Tertinggi 6 Tahun Terakhir)

Efek dari dipatoknya harga pasar di dalam negeri, dapat membuat cadangan batu bara berkurang. Hendra mengatakan perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mengubah stripping ratio atau volume batuan yang dibongkar untuk mendapatkan batu bara.

Perusahaan akan mengambil tambang-tambang cadangan yang berada di atas permukaan tanah yang lebih mudah. Sedangkan batu bara yang berada di bawah, tidak akan diambil lagi karena biaya produksinya mahal.

"Artinya, cadangan kita di bawah akan terkubur. Yang rugi anak-cucu kita yang harusnya cadangan masih panjang. Kan rugi, hanya untuk solusi yang singkat, merugikan anak-cucu," ujar Hendra.

(Baca: Pembedaan Harga Batu Bara Domestik Dinilai Rawan Penyelundupan)

Risiko lainnya adalah pembeli dari luar negeri akan meminta diskon karena harga di pasar domestik lebih murah. Meski pasar batu bara dalam negeri hanya 25 persen dari total penjualan, tapi kebijakan harga ini juga akan berpengaruh pada ekspor yang mencapai 400 juta ton.

"Tapi, apa pun yang diputuskan pemerintah, kami akan mengikuti," kata Hendra.

Mengenai kebijakan harga DMO batu bara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan saat ini telah selesai menyiapkan aturannya. Peraturan Menteri (Permen) ini akan diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) DMO Batu Bara ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau bisa, hari ini Pak Presiden tanda tangan PP, sudah saya teken (Permen), tinggal diberikan nomor," ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Jonan juga belum mau mengungkapkan skema harga batu bara yang diatur dalam kebijakan ini, apakah menggunakan skema harga tetap (fix) atau batas atas-bawah. Jonan hanya memastikan bahwa di dalam PP, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar harga batu bara tidak membebankan tarif listrik yang dipastikan tidak naik hingga 2019.

"Arahnya untuk kepentingan umum, tarif harus bisa ditetapkan yang terjangkau oleh masyarakat," kata Jonan. (Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga 2019)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...