Pembedaan Harga Batu Bara Domestik Dinilai Rawan Penyelundupan
Investor mengingatkan pemerintah mengenai beberapa dampak adanya pembedaan harga batu bara ekspor dan domestik. Salah satu dampak itu yakni adanya peluang penyelundupan batu bara yang seharusnya untuk dalam negeri digunakan ekspor.
Direktur Utama PT Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan jika ada dua harga acuan untuk batu bara maka bisa menimbulkan distorsi. “Kalau ada distorsi berpotensi ada penyelundupan," kata dia di Jakarta, Senin (5/2).
Untuk itu pemerintah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan. Selain itu, permasalahan harga ini perlu dibahas bersama dengan PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero).Ini karena bisa menimbulkan masalah lainnya.
Permasalahan lainnya adalah mengenai royalti dan pajak yang harus dibayarkan ke negara dan yang diterima pengusaha. Jika harga batu bara dipatok rendah, royalti juga berkurang. Apalagi saat ini 23% dari total produksi Adaro dialokasikan untuk kebutuhan listrik PLN.
Kemudian ada faktor lain yang harus dipertimbangkan seperti cadangan batu bara. "Nanti cadangan batu bara yang tadinya umurnya bisa 30 hingga 40 tahun, dengan satu kebijakan mungkin yang kurang bijak, cadangannya bisa tinggal 5 tahun. Itu kami sampaikan ke pemerintah," kata Garibaldi.
Penerapan harga batu bara domestik ini juga bisa berpengaruh terhadap penerimaan negara. Jika harga yang dipatok rendah, penerimaan negara juga makin kecil.
Namun menurut Garibaldi penentuan harga batu bara domestik itu harus dibicarakan bersama. "Sepekan atau dua pekan lagi, kami bahas dan cari solusinya," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia ( APBI ) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan merundingkan pembahasan harga batu bara domestik dengan mengumpulkan anggota asosiasinya. "Berdasarkan arahan pak Menteri ESDM dan masukan PLN,nanti kami kembangkan ke internal," kata dia.
Adapun, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan ada beberapa usulan yang diajukan kepada pemerintah. Di antaranya penentuan harganya menggunakan skema berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) atau cost plus margin, dan memakai diskon Harga Batubara Acuan (HBA Discount).
(Baca: Tanggung Beban Rp 14,7 Triliun, PLN Ajukan Dua Opsi Harga Batu Bara)
Sementara itu Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono mengaku proses pembahasan harga batu bara jatah domestik hingga kini masih belum final. "Belum ada keputusan, masih dibahas," ujar dia.