Ikut Arahan Jokowi, Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik Hingga Akhir 2019

Anggita Rezki Amelia
22 Februari 2018, 17:01
jokowi jonan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel

Pemerintah menjamin tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik/TDL hingga tahun 2019. Ini sesuai hasil pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Ignasius Jonan dengan Presiden Joko Widodo/Widodo pekan lalu.

Menurut Jonan, dalam pertemuan itu Presiden meminta tarif listrik jangan naik hingga tahun depan. "Presiden mengatakan bahwa pemerintah harus tetap menjaga tarif listrik di tempat, tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019," kata dia di Jakarta, Kamis (22/2).

Jonan menolak jika pertimbangan tidak menaikkan harga listrik terkait momentum politik. Apalagi tahun 2019 ada pemilihan presiden secara langsung.  

Kebijakan untuk tak mengubah tarif listrik ini diambil semata-mata untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jika anda bertanya kepada saya apakah karena pemilihan presiden yang akan datang? saya tidak berpikir begitu," kata Jonan.

Sejak periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, pemerintah juga tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan subsidi dan nonsubsidi. Perician tarif tersebut yakni rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh. Kemudian, rumah tangga 900 VA tidak mampu Rp. 586 per kWh, rumah tangga 900 VA mampu Rp. 1.352 per kWh. Adapun pelanggan nonsubsidi Rp. 1.467 per kWh.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak atau batu bara yang dapat mempengaruhi biaya tarif listrik, PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) akan melakukan efisiensi. "Prinsipnya kami memahami dan kami mencoba melakukan efisiensi ke dalam melihat kondisi biaya lain," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, Rabu (27/12).

(Baca: Banyak Kendala, Pemerintah Tunda Penghapusan Golongan Tarif Listrik)

Seperti diketahui, salah satu penentu tarif listrik adalah harga minyak indonesia (ICP).  Januari 2018, ICP telah menyentuh level US$ 65,59 per barel. Capaian ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2015.

Jadi efisiensi tersebut akan dilakukan melalui biaya pemeliharaan operasional. Selain itu, efisiensi juga akan dilakukan melalui zonasi batubara.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...