DPR Sepakat Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Hingga Maret

Arnold Sirait
18 Januari 2018, 11:40
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi energi sepakat dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik hingga triwulan I atau Maret tahun 2018. Kesepakatan ini merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rabu (17/1).

Meski sepakat dengan keputusan pemerintah itu, DPR juga memberikan catatan.“Komisi VII DPR RI sepakat dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI atas kebijakan yang tidak menaikkan tarif dasar listrik sampai triwulan pertama tahun 2018 dengan memperhatikan kemam puan keuangan PLN agar tetap sehat secara finansial dan dapat meningkatkan investasinya,” dikutip dari kesimpulan rapat, Kamis (18/1).

Akhir tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang memutuskan tidak ada kenaikkan tarif dasar listrik. Dengan begitu, harga tarif golongan 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 415 per kilowatt hours (KwH). Sedangkan golongan 900 VA bersubsidi Rp 605 per KwH.

Untuk golongan rumah tangga 900 VA yang tidak subsisi juga tetap Rp. 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), harga dipatok Rp. 1.467 per kWh.

Kebijakan tarif dasar listrik ini juga pernah menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena terkait dengan kondisi keuangan PLN. Bahkan mantan direktur Bank Dunia itu pernah mengirimkan surat bernomor S-781/MK.08/2017 kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait keuangan PLN.

Dalam surat itu, Sri Mulyani menilai kebijakan tidak adanya kenaikkan tarif listrik perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Apalagi, tarif listrik merupakan sumber penerimaan PLN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...