Hak Istimewa 15% Jadi Peluang Pertamina Mengelola Blok Eksplorasi
PT Pertamina (Persero) menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberikan keistimewa berupa 15% hak kelola di blok minyak dan gas bumi/migas pemenang lelang. Apalagi keistimewaan ini nantinya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM.
Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, hak keistimewaan itu bisa membuka peluang perusahaannya mengelola blok eksplorasi baru. “Saya kira itu bagus karena ada kesempatan Pertamina untuk berpartisipasi di blok-blok eksplorasi selain yang saat ini sudah kami kelola,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (14/2).
Namun, Pertamina juga tidak hanya bergantung pada keistimewaan yang diberikan pemerintah untuk mendapatkan hak kelola tersebut. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bahkan tengah mengevaluasi untuk ikut proses lelang blok tersebut.
Kementerian ESDM memang pernah berencana membuka lelang blok migas tahun ini. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan masih mengevaluasi jumlah blok migas yang akan dilelang.
Kemungkinan pemerintah akan melelang 43 migas secara bertahap. Bulan ini diperkirakan hanya 25 blok migas yang akan dilelang. Perkiraannya lelang akan dibuka pada 15-20 Februari 2018.
Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan baru mengenai tata cara penetapan dan penawaran blok migas. Aturan ini adalah penggabungan dari tiga regulasi sebelumnya yang sudah diterbitkan mengenai lelang. Pertama, Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas.
(Baca: Pertamina Berpeluang Dapat 15% Hak Kelola dari Pemenang Lelang Blok)
Kedua, Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja gas metana batu bara. Ketiga, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional. Penggabungan ini tujuannya agar aturan yang ada lebih sederhana.
