Sistem Pembebasan Pajak Lewat Daring Bisa Pacu Investasi Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
17 November 2017, 14:05
Sumur Minyak
Chevron

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan sistem online (daring) dan satu pintu dalam pengajuan pembebasan pajak impor barang operasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Bahkan para pelaku industri menilai kebijakan tersebut bisa mendorong investasi hulu migas.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan pemangkasan rantai birokrasi tanpa biaya tambahan itu merupakan salah satu yang diharapkan investor. “Ini hanya satu poin kecil dari banyak hal yang dapat mendorong investasi,"  kata dia kepada Katadata, Jumat (17/11).

Namun Moshe masih menunggu implementasi dari kebijakan tersebut. Harapannya kebijakan itu bisa membuat kontraktor lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan industri hulu migas.

Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi juga mendukung kebijakan pemerintah itu. Upaya itu sangat membantu para pelaku industri hulu migas. "Sebenarnya sudah lama sekali kami ingin pelayanan one stop service, sehingga bisa lebih cepat dan efisien," kata dia.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga berpendapat sama. Menurutnya pemangkasan waktu dari 42 hari menjadi 24 hari bisa menurunkan biaya kontraktor. "Terutarama penurunan biaya administrasi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun depan.  Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas  dan Indonesia National Single Window (INSW) akan bekerja sama untuk mewujudkan sistem itu. 

Dengan sistem baru ini, kontraktor mengajukan permintaan pembebasan pajak impor barang operasi melalui sistem dan satu pintu yang dikelola INSW. Setelah itu, INSW mendistribusikan permintaan kontraktor secara langsung kepada SKK Migas, Ditjen Migas, dan Bea Cukai.

(Baca: Kontraktor Migas Kini Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Impor Lewat Daring)

Skema itu diyakini dapat menghemat waktu dan biaya. Jika sebelumnya pengurusan pembebasan pajak impor barang operasi migas memakan waktu 42 hari, kini dengan sistem daring bisa selesai dalam waktu 24 hari. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...