Kontraktor Migas Kini Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Impor Lewat Daring

Anggita Rezki Amelia
16 November 2017, 19:39
Rig
Katadata

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kini bisa mengajukan pembebasan pajak impor melalui sistem online (daring) dan satu pintu. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun depan.

Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas  dan Indonesia National Single Window (INSW) akan bekerja sama untuk mewujudkan sistem itu. Bahkan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan perwakilan dari INSW sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Advertisement

Heru Pambudi mengatakan untuk mengurus pembebasan pajak impor seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang impor, dan Pajak Penghasilan atas barang impor, kontraktor migas masih menggunakan berkas fisik. Pola ini akan memakan waktu dan memperpanjang birokrasi, karena mereka harus mengurus berkas pembebasan impor dari satu instansi ke instansi terkait lainnya.

Dengan sistem baru ini, kontraktor mengajukan permintaan pembebasan pajak impor barang operasi melalui sistem dan satu pintu yang dikelola INSW. Setelah itu, INSW mendistribusikan permintaan Kontraktor secara langsung kepada SKK Migas, Ditjen Migas, dan Bea Cukai.

Skema itu diyakini dapat menghemat waktu dan biaya. Jika sebelumnya pengurusan pembebasan pajak impor barang operasi migas memakan waktu 42 hari, kini dengan sistem daring bisa selesai dalam waktu 24 hari. “Ini betul-betul tidak ada lagi hardcopy, karena semuanya sudah full otomasi," kata Heru di Jakarta, Kamis (16/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement