Jonan: Alih Kelola Blok Mahakam Jadi Pertaruhan Reputasi Pertamina

Arnold Sirait
1 November 2017, 12:23
Jonan
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Pemerintah berharap proses alih kelola wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir masa kontraknya, termasuk Blok Mahakam, dapat berjalan lancar. Sebab, proses alih kelola blok tersebut bisa berpengaruh terhadap reputasi negara. 

Bahkan, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan alih kelola ini juga menjadi pertaruhan bagi PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang ditugaskan pemerintah. “Kalau alih kelola ini membuat produksi turun drastis, maka reputasi Pertamina dan reputasi dunia hulu migas kita akan kurang positif," kata Jonan dikutip dari situs Kementerian ESDM, Rabu (1/11).

Pemerintah memang telah menunjuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam setelah kontrak berakhir 31 Desember 2017. Blok ini sebelumnya dikelola oleh Total E&P Indonesie berkolaborasi dengan Inpex Corporation.

Selain Blok Mahakam, sebenarnya ada delapan blok lain yang akan berakhir kontraknya di 2018 dan ditugaskan ke Pertamina. Dari delapan blok itu ada empat yang lokasinya di Kalimantan Timur, yakni East Kalimantan, Sanga-Sanga, Attaka, Tengah. 

Atas dasar itu Jonan juga meminta agar alih kelola untuk blok-blok yang akan berakhir itu harus berjalan dengan baik. “Mestinya bisa jalan dengan baik," ujar Jonan.

Selain itu, Asisten II Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah mengatakan proses alih kelola ini sangat penting bagi daerah. Jika dalam proses alih kelola itu produksi migas dari blok tersebut, mengalami penurunan bisa berdampak ke penerimaan.

Alhasil, Ichwansyah, berharap alih kelola blok Migas di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan baik. "Habisnya kontrak blok migas (di Kalimantan Timur) mengandung risiko turunnya produksi migas yang berdampak pada pendapatan daerah berupa dana bagi hasil," ujar dia.

Di sisi lain, Pemerintah daerah juga nantinya akan menerima hak kelola (participating interest/PI) di suatu blok migas sebesar 10%. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). 

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Dalam hal itu, Jonan mengingatkan Pemerintah daerah tidak boleh menyerahkan hak kelola tersebut ke swasta. "Salah satu perintah utama dari Presiden Jokowi adalah PI untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh jatuh ke tangan swasta," ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...