BPMA Rekomendasikan Pertamina Kelola Blok NSB Setelah Kontrak Habis
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tetap mengelola Blok North Sumatera B (NSB) setelah kontraknya berakhir. Rekomendasi ini diberikan setelah mengevaluasi seluruh aspek blok yang ada di Provinsi Aceh tersebut.
Kepala BPMA Marzuki Daham mengatakan rekomendasi mengenai pengelolaan Blok NSB tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Tinggal menunggu keputusan Gubernur," kata dia kepada Katadata, Selasa (3/10).
Setelah ada keputusan, BPMA akan membahas lebih lanjut dengan Gubernur mengenai kegiatan blok NSB setelah kontraknya berakhir tahun depan. Sayangnya rencana detail itu masih belum bisa disampaikan ke publik.
Namun, menurut Marzuki, ada beberapa pertimbangan yang membuat BPMA akhirnya memutuskan pengelolaan Blok NSB jatuh ke PHE. Salah satunya adalah PHE dinilai layak karena sudah mengelola blok tersebut sejak 2015 lalu.
Blok NSB saat ini memang dikelola oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Hulu Energi (PHE). PHE mengambil alih pengelolaan Blok NSB dari ExxonMobil pada 1 Oktober 2015, bersamaan dengan Blok NSO.
Blok tersebut akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2018 mendatang. Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, BPMA memiliki kewenangan atas blok-blok migas di Aceh baik darat maupun laut yang berlokasi antara 0-12 mil laut. Blok NSB salah satunya yang masuk dalam kawasan zona kewenangan BPMA.
Adapun Blok NSB mulai berproduksi di tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Mengacu laporan keuangan PHE 2016, produksi kondensat Blok NSB mencapai 1.690 barel per hari (bph), masih di bawah target sebesar 2.000 bph. Sementara produksi gasnya mencapai 58,7 mmscfd, di atas target yang hanya 19,6 mmscfd.