Negosiasi Selesai, Freeport Sepakati 5 Poin Sesuai Instruksi Jokowi
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyelesaikan proses perundingan yang sudah berlangsung sejak Februari lalu. Kedua belah pihak akhirnya memperoleh lima kesepakatan mulai dari divestasi saham hingga perpanjangan kontrak.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pihak. (Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Adapun kesepakatan pertama yakni mengenai dasar hukum PT Freeport Indonesia. Hasil negosiasi itu memutuskan landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Namun hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022. Kecuali terdapat kondisi kahar (force majeur).
Keempat, Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Kelima, setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, mereka bisa mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041. Ini sesuai dengan yang diatur dalam IUPK.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia itu memberikan instruksi untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada beliau,” ujar Jonan di Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
(Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)
Nantinya Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati. Sedangkan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses divestasi Freeport akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Namun mengenai harga, tahapan termasuk yang akan mengambialih saham tersebut masih dalam pembahasan. “Untuk waktu dan prosesnya divestasi akan didetailkan," kata dia.
Terkait penerimaan negara dari Freeport, Sri mengatakan adanya perbaikan dibandingkan ketika berstatus kontrak karya. Penerimaan negara tersebut berasal dari komposisi pajak pemerintah pusat, bea cukai , pajak pemerintah daerah, dan royalty, sesuai dengan pasal 159 huruf C undang-undang Minerba.
Detail penerimaan negara itu akan dituangkan pada Peraturan Pemerintah yang akan segera terbit. "Lampiran aturan ini berisi pajak-pajak dan menetapkan rate-nya, yang akan ditetapkan sepanjang masa izin operasi," kata Sri.
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson juga menyatakan persetujuan mengenai negosiasi itu. "Kami telah sepakat untuk meningkatkan kepemilikan Indonesia dari 9,36% saat ini yang dimiliki pemerintah menjadi 51% dari waktu ke waktu dengan cara yang memberi kompensasi pada nilai pasar wajar," kata dia.
(Baca: Luhut Minta Freeport Tak Masukkan Cadangan untuk Valuasi Saham)
Bagi Freeport yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian karena akan menanamkan investasi hingga 2041. Perusahaan asal Amerika Serikat ini akan mengeluarkan investasi sekitar US$ 17 miliar sejak berubah menjadi IUPK hingga sampai 2031. Kemudian bertambah lagi investasinya sampai 2041.