Dua "Resep" Wamen ESDM Agar Industri Lokal Bersaing di Era Gross Split

Anggita Rezki Amelia
15 Agustus 2017, 17:36
Migas
Dok. Chevron

(Baca: Aturan Baru, Kontraktor Migas Wajib Gunakan Produk Lokal)

Direktur PT TRK Lenny mengatakan perusahaannya terus meningkatkan pemakaian TKDN dalam proses operasional pabriknya, termasuk bahan baku katup. Saat ini capaian TKDN dari kegiatan perusahaannya sudah mencapai 38% untuk produk barang yang dihasilkan.

Di sisi lain, perusahaannya memang masih melakukan impor bahan baku. Alasannya masih ada beberapa jenis bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri. 

Namun demikian Lenny mengatakan untuk tenaga kerjanya, seluruhnya berasal dari Indonesia. "Kami membuka diri untuk perusahaan migas yang ada di dalam negeri untuk bekerja sama," kata dia.

Mengacu pada aturan kontrak bagi hasil gross split, jika tidak memenuhi TKDN minimal 30% maka kontraktor tidak mendapatkan tambahan bagi hasil.  Sementara  jika kontraktor memakai TKDN dengan porsi 30-50%, maka akan mendapat tambahan insentif 2%.

(Baca: Demi Investasi, Kementerian ESDM Pangkas Birokrasi Penunjang Migas)

Begitu juga  jika kontraktor memakai TKDN sebesar 50-70% maka akan mendapatkan tambahan bagi hasil tiga persen. Jika komponen TKDN kontraktor di atas 70 hingga 100%, maka kontraktor berhak mendapatkan tambahan bagi hasil empat persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...