Kontraktor Berpeluang Dapat Insentif Pajak Jika Gunakan Gross Split
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan skema gross split berpeluang mendapatkan insenti pajak dari pemerintah. Insentif ini akan masuk dalam peraturan yang sedang dibikin pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini pemerintah memang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak gross split. “Sekarang kami sedang menyusun aturan baru yang kira-kira treatmentnya sama dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7).
(Baca: Aturan Baru, Kontraktor Migas Nikmati Insentif Pajak Sejak Eksplorasi)
Saat ini PP Nomor 79 tahun 2010 sudah direvisi menjadi PP Nomor 27 tahun 2017. Dalam aturan baru itu pemerintah memang memberikan beberapa insentif pajak untuk blok eksplorasi maupun yang sudah berproduksi.
Dalam aturan yang berlaku mulai 19 Juni 2017 ini, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai fasilitas perpajakan. Pasal 26 A menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.
Selain itu, ada empat kriteria yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pertama, perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu. Kedua, impor barang kena pajak tertentu.
Ketiga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Fasilitas lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.
Sementara pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu ada juga penghapusan pajak untuk sharing facility, pajak untuk head office juga ditiadakan. Ada juga skema sliding scale untuk menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis.
(Baca: Kementerian ESDM Janjikan Aturan Pajak Gross Split Terbit Usai Lebaran)
Menurut Arcandra aturan perpajakan mengenai pajak gross split ini sangat ditunggu kontraktor. Jadi targetnya aturan itu keluar bulan ini. “Untuk itu kami kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan semua pihak, agar PPnya keluar secepat mungkin. Minggu depan akan ada hearing untuk membahas ini,” ujar dia.