Medco Menang Arbitrase Kasus Blok Sampang Rp 320 Miliar

Anggita Rezki Amelia
23 Mei 2017, 19:52
Medco Energi
m.skalanews.com

PT Medco Energi Internasional Tbk memenangkan gugatan terhadap Singapore Petroleum Ltd. (SPC) dan Cue Energy Pty Ltd di pengadilan arbitrase internasional UNCITRAL Arbitration Tribunal. Pengadilan mengabulkan gugatan anak usaha Medco yakni Medco Strait Services Pte Ltd (MSS) dengan tuntutan sebesar US$ 24 juta atau sekitar Rp 320 miliar terhadap perusahaan asal Singapura itu.

Menurut Roberto Lorato, CEO MedcoEnergi, keputusan itu menandakan perusahaannya patuh terhadap kontrak. “Kami sangat senang atas putusan majelis arbitrase ini yang memperlihatkan niat baik kami dan juga menunjukkan bahwa kami taat terhadap aturan yang ada di dalam kontrak,” kata dia berdasarkan siaran pers Medco, Selasa (23/5).

(Baca: Medco Siapkan Rp 1,7 Triliun untuk Mengebor 6 Sumur Blok B Natuna)

Kasus ini bermula ketika MedcoEnergi, melalui MSS, ikut dalam proyek pengembangan Lapangan Jeruk di Blok Sampang. Dalam perjalanannya, proyek yang dikelola bersama (joined project agreement /JPA) antara SPC, Cue dan MSS tersebut tidak berjalan baik.

Akibatnya, MSS menarik diri dari usaha patungan itu berikut dana yang sudah ditanamkannya. Pada awalnya SPC dan Cue tidak mau mengembalikan dana tersebut karena berbagai alasan. Inilah yang mendorong MSS untuk menuntut melalui arbitrase.

Pada 10 Agustus 2012, Medco Strait Services Pte. Ltd (MMS) mengirimkan Surat Pemberitahuan Arbitrase kepada Singapore Petroleum Sampang Ltd (SPC) dan Cue Sampang Pty Ltd (Cue). Tujuannya untuk memulihkan klaimnya terhadap kedua belah pihak sebesar USD35,06 juta.

Pada  6 Maret 2014, majelis arbitrase menerbitkan putusan interim. Isi putusan itu memang  tidak menetapkan besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh SPC dan Cue kepada MSS, tapi hanya menetapkan panduan penghitungan besaran kompensasi.

(Baca: Medco Anggap Sistem Gross Split Tak Ekonomis di Beberapa Bloknya)

Sementara itu, MSS, SPC dan Cue diminta menghitung bersama besaran kompensasi berdasarkan panduan dalam Putusan Interim. Mereka diberi batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan Putusan Interim atau dalam perpanjangan waktu yang disepakati bersama.

Namun, SPC dan Cue berpendapat panduan cara perhitungan dalam putusan interim tersebut tidak mengikat. Alhasil, kedua perusahaan itu melakukan perhitungan kompensasi berdasarkan metode kalkulasi versi SPC dan Cue.

Perhitungan itu pun tidak mencapai kata sepakat. MSS kemudian melayangkan gugatan arbitrase kedua terhadap SPC dan Cue pada 22 Juli 2015. Majelis Arbitrase yang berbeda telah terbentuk terkait gugatan arbitrase kedua ini dengan jadwal sidang yang dijadwalkan pada tanggal 22-24 Maret 2017.

Sebagai informasi, Medco memiliki hak kelola 25 persen di Lapangan Jeruk, Blok Sampang, Jawa Timur. Blok ini dioperatori oleh Santos dengan hak kelola 45 persen. Sisanya dimiliki oleh SPC sebesar 21,8 persen dan Cue sebesar 8,2 persen.  Adapun  kontrak blok ini berakhir di 2027.

(Baca: Berkat Efisiensi dan Akuisisi, Medco Raup Laba Rp 2,5 Triliun)

Medco memiliki hak kelola itu setelah membelinya dari SPC dan Cue pada 2006 lalu. SPC mengalihkan hak kelolanya ke Medco saat itu sebesar 18,2 persen dari jumlah sebelumnya 40 persen. Sementara Cue mengalihkan hak kelolanya kepada Medco sebesar 6,8 persen dari jumlah sebelumnya 15 persen. Alhasil Medco mengempit hak kelola di Lapangan Jeruk Blok Sampang sebesar 25 persen.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...