Luhut Ungkap Tiap Karyawan Freeport Dapat Pesangon Rp 2 Miliar

Anggita Rezki Amelia
23 Mei 2017, 18:33
Freeport Mimika
ANTARA FOTO/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan Freeport Indonesia berunjuk rasa di kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui saat ini memang ada program pengurangan karyawan di PT Freeport Indonesia. Namun, para pekerja tersebut mendapat kompensasi yang cukup besar dari perusahaan.

Ia mengungkapkan, para pekerja Freeport yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan kompensasi hingga Rp 2 miliar. "Saya pikir ada program pengurangan pegawai dengan golden shake hand  (pesangon) kalau tidak salah satu orang Rp 2 miliar," kata Luhut di Jakarta, Selasa (23/5). 

(Baca: Ribuan Karyawan Freeport Mogok, Jonan: Bukan Urusan Saya)

Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI Freeport, Tri Puspita mengaku tidak mengetahui adanya pemberian pesangon dari manajemen Freeport kepada karyawan yang diberhentikan.  "Tidak benar program golden shake hand, dapat info dari mana?" kata dia kepada Katadata, Selasa (23/5).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas tidak mau berkomentar banyak. "Bisa hubungi Riza Pratama (Juru Bicara Freeport) saja ya," kata dia. 

Sebelumnya, para pekerja Freeport yang tergabung dalam  Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI Freeport mengklaim ada 7.000 karyawan yang akan mogok kerja sepanjang bulan Mei ini. Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan PHK manajemen Freeport terhadap sekitar 2.000 pekerja.

(Baca: Serikat Pekerja Klaim 7.000 Karyawan Freeport Mogok Kerja Bulan Ini)

Dalam surat pemberitahuan mogok yang salinannya dimiliki Katadata, mogok kerja berlaku mulai 1 Mei  hingga 31 Mei 2017.  Alasannya perusahaan telah merumahkan karyawan tanpa ada kriteria yang terukur seperti umur dan masa kerja. Jadi, kebijakan itu lebih didasari kepada subjektivitas.

Selain itu, serikat pekerja menilai merumahkan karyawan adalah PHK terselubung. Pasalnya, tidak ada jaminan dari perusahan untuk mempekerjakan kembali para karyawan jika sudah kembali beroperasi normal.

Atas dasar itu, serikat pekerja mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan kebijakan pembebasan kewajiban bekerja yang diambil secara sepihak yang tidak dirundingkan dengan pimpinan unit kerja SPKEP SPSI Freeport. 

(Baca: Bahas Nasib Kontrak, Bos Besar Freeport Datangi Kantor Jonan)

Kedua meminta pimpinan perusahan dan pemerintah bekerja sama menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi dan perlakuan semena-mena terhadap pekerja yang dirumahkan. Ketiga, pimpinan perusahaan dan pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada pekerja yang sudah terlanjur dirumahkan jika perusahan beroperasi normal kembali.

Dalam surat itu juga mogok kerja dapat dihentikan atau dibatalkan. Syaratnya bila tuntutan pekerja dapat dirundingkan, disepakati, dipenuhi dan dihormati oleh Manajemen PT Freeport lndonesia dan Pemerintah Republik lndonesia lewat kesepakatan bersama dalam perundingan. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...