Chevron Diminta Buktikan Gross Split Tak Ekonomis Buat Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
9 Mei 2017, 15:58
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menantang Chevron Indonesia menunjukkan data mengenai hitung-hitungan sistem baru migas yaitu gross split. Pasalnya, perusahaan energi asal Amerika Serikat itu mengklaim sistem gross split yang baru dikeluarkan pemerintah itu tidak ekonomis diterapkan di Blok Rokan.

Menurut Arcandra, Chevron sudah menemui dirinya untuk membahas mengenai penerapan skema gross split di Blok Rokan. "Tadi pagi diskusi sama Chevron, mereka minta split-nya belum pas.  Saya tantang mana datanya," kata dia di Jakarta, Senin (8/5).

(Baca: Skema Gross Split Jamin Investor Untung Pakai Produk Lokal)

Berbeda dengan Chevron, Arcandra yakin Blok Rokan bakal lebih ekonomis dengan menerapkan skema gross split. Keyakinan itu berdasarkan hasil uji coba pemerintah di blok itu sebelum mengeluarkan aturan gross split.

Hasilnya dari kajian itu, Blok Rokan masih ekonomis kalau menerapkan skema kontrak gross split. "Saya bilang Rokan salah satu yang bisa gross split,"  ujar Arcandra.

Seperti diketahui, aturan mengenai skema gross split tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, perhitungan bagi hasil skema gross split terdiri dari tiga indikator, yakni komponen dasar, komponen variabel, dan komponen progresif. Komponen variabel dan progresif ini bisa menambah dan mengurangi komponen dasar.

Besaran komponen dasar untuk bagi hasil minyak bumi adalah 57 persen untuk negara, sedangkan 43 persen  menjadi bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas, negara memperoleh 52 persen dan sisanya kontraktor.  (Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Pada skema kontrak bagi hasil konvensional, bagi hasil gas untuk kontraktor hanya 30 persen, sisanya negara. Sementara bagi hasil minyak, kontraktor mendapatkan 15 persen.

Selain besaran bagi hasil, aturan gross split juga membahas mengenai penerapannya. Jika suatu blok migas berakhir dan tidak diperpanjang maka menggunakan gross split. Sementara kalau diperpanjang pemerintah dapat menentukan skema konvensional atau gross split. 

Di sisi lain, kontrak Blok Rokan akan berakhir pada 2021. Manajemen Chevron sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM. Bahkan, perusahaan asal Amerika Serikat ini sudah mengunjungi beberapa pejabat untuk membahas perpanjangan kontrak Blok Rokan. Pejabat itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(Baca: Pemerintah Belum Pasti Serahkan Blok Rokan kepada Pertamina)

Menanggapi hal itu, Sr Vice President Policy, Goverment, and Public  Affairs Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar mengatakan Chevron berterima kasih atas dibukanya pintu dialog mengenai skema gross split. "Kami terus membicarakan mekanisme hal tersebut dengan Pemerintah," ujar dia kepada Katadata, Selasa (9/5).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...