Pengembangan Blok Kasuri Tersandera Proposal yang Tak Lengkap
Proposal rencana pengembangan (Plan of Development /PoD) Blok Kasuri sampai saat ini belum mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, Genting Oil selaku operator blok di Papua ini telah memasukan dokumen PoD kepada SKK Migas sejak Agustus tahun lalu.
Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Gunawan Sutadiwiria mengakui sampai saat ini pihaknya belum menyetujui proposal Blok Kasuri. Salah satu kendala dalam pembahasan itu adalah proposal yang disampaikan Genting Oil tidak lengkap. (Baca: Rencana Pengembangan Blok Kasuri Terkendala Harga Gas)
Meski belum lengkap, SKK Migas tidak mengembalikan proposal PoD tersebut sebab masih menunggu Genting untuk melengkapinya. “Kalau lengkap kami segera proses," kata Gunawan kepada Katadata, Senin (23/1).
SKK Migas sebenarnya wajib menyampaikan rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) kepada Menteri ESDM dalam waktu paling lambat 40 hari kalender sejak diterimanya usulan dari kontraktor secara lengkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010.