Infrastruktur BBM Satu Harga Sudah Tersedia di Enam Lokasi
Pembangunan infrastruktur pendukung program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah rampung di enam lokasi dari target 22 lokasi. Infrastruktur tersebut berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Premium Minyak Tanah dan Solar (APMS).
Vice President Fuel Retail Marketing Pertamina Afandi mengatakan, enam infrastruktur tersebut terletak di Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, NTB, dan NTT. Saat ini, semua infrastruktur itu sudah beroperasi. (Baca: Pertamina Naikkan Lagi Harga BBM Non-Subsidi Rp 300)
Menurut Afandi, Pertamina berusaha menyelesaikan pembangunan infrastruktur dari sisa target yang ditentukan. Harapannya, pembangunan infrastruktur BBM satu harga di 22 lokasi bisa rampung seluruhnya tahun ini. "Targetnya bisa beroperasi di 2017," kata dia di Jakarta, Rabu (4/1).
Dalam pembangunan infrastruktur ini, Pertamina bekerja sama dengan penyalur di daerah. Jadi, Pertamina akan memberikan pasokan BBM kepada penyalur. Kemudian pembangunan infrastruktur dan penjualan dilakukan oleh penyalur tersebut.
Pertamina tidak menutup kemungkinan menambah infrastruktur lagi di beberapa lokasi. Bahkan, Afandi menyebutkan jumlah tersebut bisa terus bertambah hingga mencapai 108 lokasi. (Baca: Pertamina Pastikan Jual BBM ke PLN Tanpa Perantara)
Sementara itu, APMS yang dikelola Pertamina dan mitranya sampai saat ini berjumlah 5.500 titik. Tiap tahun, jumlah tersebut akan terus bertambah sekitar 200 titik lokasi. "22 Lokasi yang dibangun tahun ini termasuk dari 200 titik lokasi," kata dia.
![]()
Jumlah SPBU Pertamina Periode 2013 - 2014
Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur akan dilakukan bertahap hingga 2020. Tahun depan, rencananya infrastruktur ini akan dibangun di 22 lokasi. Selanjutnya tahun 2018 dibangun di 45 lokasi, 2019 di 29 lokasi dan 2020 sebanyak 12 lokasi.
Di setiap lokasi tersebut nantinya juga akan ditunjuk penyalur BBM jenis penugasan. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016, penyalur adalah koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk melakukan kegiatan penyaluran BBM.
(Baca: Pertamina Gandeng NU Kembangkan Jalur Distribusi BBM Satu Harga)
Pada lokasi tertentu, penyalur BBM mendapat insentif, tidak ada pembebanan biaya distribusi dan memperoleh margin tinggi dalam menjual BBM ke pengguna akhir. Dengan catatan berkewajiban membangun infrastruktur. Margin untuk penyalur akan diberikan oleh badan usaha penerima penugasan. Besaran marginnya bisa beda-beda untuk tiap daerah.
