Luhut Desak ESDM Rilis Aturan Harga Minyak untuk Kilang Mini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan aturan tentang keberadaan dan pengoperasian kilang mini. Aturan tersebut terkait dengan formulasi harga minyak mentah sebagai bahan baku kilang tersebut.
Menurutnya saat ini kilang mini yang sudah ada di dalam negeri masih kesulitan beroperasi. Mereka harus membeli minyak mentah sebagai bahan baku, dengan harga yang mahal. Acuannya sama dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Bagi kilang yang kapasitas produksinya lebih kecil, harga ini dianggap tidak ekonomis. Seharusnya kilang mini bisa membeli minyak langsung di lokasi produksi hulu dengan formula harga mulut sumur (wellhead). (Baca: Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur)
Makanya Luhut mendesak aturan ini segera terbit. Aturan ini harus menekankan kepastian pasokan minyak untuk kilang mini dengan formulasi harga mulut sumur. Tujuannya agar kilang mini yang sudah ada, tidak mati dan proyek kilang mini menjadi ekonomis.
"Minggu depan harus sudah jadi (aturannya). Sudah lama itu kami buat ini. Waktu saya jadi Pelaksana Tugas (Plt) menteri ESDM sudah dikerjakan," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis malam (15/12).
Sebenarnya pada Juli lalu, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan (Permen) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Aturan ini juga sebenarnya menyinggung ketentuan mengenai formula harga minyak untuk kilang mini. (Baca: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Proyek Kilang Mini)
Dalam aturan ini Menteri ESDM akan menetapkan formula harga minyak bumi atau kondensat untuk bahan baku kilang mini. Penetapan harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir, serta keekonomian kilang berdasarkan titik serah.
Permasalahan harga ini sempat membuat pengoperasian kilang mini PT Tri Wahana Universal (TWU) kesulitan beroperasi sejak Januari 2016. Kilang milik Grup Saratoga kilang TWU milik Grup Saratoga itu terhenti beroperasi sejak Januari lalu karena menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung mengenai harga minyak mentah untuk memasok kilang.
Fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diperoleh pada 20 Mei lalu. Isinya, kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur hal tersebut. Setelah Permen ESDM 22/2016 terbit, Kilang TWU bisa mendapat pasokan minyak dan beroperasi kembali. (Baca: Aturan Rampung, Kilang TWU Milik Saratoga Segera Beroperasi)
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mengalirkan minyak ke kilang milik Tri Wahana Universal (TWU) dari Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu. Namun, minyak ini mengacu pada harga jual di fasilitas penyimpanan (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO) Gagak Rimang atau harga minyak Indonesia (ICP) Arjuna minus US$ 0,5 per barel.
Harga ini dianggap kurang ekonomis bagi kilang mini. TWU meminta formulasi harga jual minyak mengacu pada harga mulut sumur, seperti sebelum fasilitas FSPO Gagak Rimang selesai dibangun.