ESDM Prioritaskan Kontraktor Besar Pasang Alat Ukur Produksi Minyak
Pemerintah akan mewajibkan kontraktor minyak bumi memasang alat ukur untuk menghitung produksi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan aturan ini bagi kontraktor besar terlebih dahulu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan tujuan pemasangan alat ukur atau flow meter ini adalah untuk mengetahui seberapa besar selisih produksi kontraktor dengan produksi siap jual atau lifting. Jika perbedaannya jauh, pemerintah akan berusaha mencari tahu permasalahannya dan mengatasinya. Sehingga selisih produksi dan liftingnya bisa lebih kecil.
Dia menjelaskan pada tahap awal, pemerintah hanya akan memprioritaskan kewajiban pemasangan alat ini kepada beberapa kontaktor besar. Sudah ada beberapa blok migas yang diidentifikasi dan dirasa sangat perlu dipasang alat ini. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas tersebut yang akan diwajibkan memasangnya.
“Semua blok nantinya wajib. Prioritas KKKS besar dulu. Pokoknya KKKS gede wajib semua pasang,” ujar Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam (29/11). (Baca: Pemerintah Wajibkan Kontraktor Pasang Alat Penghitung Produksi Minyak)
Arcandra mengatakan, selama ini, perhitungan produksi minyak hanya dilakukan oleh para kontraktor saja dan data tersebut diserahkan kepada SKK Migas. Tetapi, Arcandra enggan mengatakan bahwa pemasangan alat ini adalah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan produksi minyak sesungguhnya dengan data lifting yang diberikan kontaktor kepada SKK Migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja juga mengatakan selama ini kontraktor hanya melaporkan produksi siap jual (lifting) minyak, sedangkan angka produksinya tidak selalu dilaporkan. Sehingga angka produksi dan lifting ada perbedaan yang cukup tinggi. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisasi perbedaan data tersebut.
"Biasanya data produksi dan data lifting tidak sama,” ujar Wiratmaja saat acara temu media di Kantornya, Jakarta, Senin (28/11). Dengan adanya kebijakan ini, selisih perbedaan data ini bisa rendah, hanya 0,25 persen sampai 1,6 persen. (Baca: Menteri Arcandra Pacu Produksi Migas dengan Teknologi Baru)
Dia mengatakan kewajiban kontraktor memasang alat pengukur ini, akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Saat ini aturannya sudah hampir selesai dan akan segera diterbitkan. Kementerian ESDM akan menunjuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) penanggung jawab. Lembaga ini akan memastikan pemasangan, penyediaan, dan sosialisasi akan fasilitas pendukung ini.