Darmin Belum Mau Teken Revisi Aturan Cost Recovery Migas

Desy Setyowati
21 Oktober 2016, 17:15
Darmin Nasution
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas) dan perlakuan pajak penghasilan hulu migas.

Darmin menyatakan belum menandatangani draf revisi peraturan itu bukan karena tidak menyetujuinya. “Bukannya kurang sreg, kami sedang pelajari saja,” kata di Jakarta, Jumat (21/10). (Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, status draf revisi Peraturan Pemerintah 79/2010 itu tinggal menunggu paraf dari Menko Perekonomian. Ada tiga poin penting dalam revisi aturan tersebut, yaitu terkait skema bagi hasil, insentif fiskal, dan insentif nonfiskal.

Mengenai skema bagi hasil, dalam draf akhir tersebut tercantum penggunaan komposisi pembagian yang dinamis. Saat harga minyak tinggi, pemerintah mendapatkan porsi yang lebih tinggi, begitu juga sebaliknya. Sebelumnya, skema bagi hasil untuk industri hulu migas bersifat tetap, yakni 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.

Untuk insentif fiskal, ke depan tidak ada pajak pada periode eksplorasi. Insentif serupa dapat diberikan untuk periode eksploitasi dengan mempertimbangkan keekonomian proyek. Sedangkan dalam hal insentif nonfiskal, Menteri Energi berwenang memutuskannya, seperti investment credit dan DMO holiday atau pembebasan kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri.

(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Hanya untuk Kontrak Baru Migas)

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah percepatan masa depresiasi. Harapannya, pemberian insentif mampu menarik minat perusahaan-perusahaan minyak untuk datang dan berinvestasi di Indonesia. Apalagi, dengan mempercepat masa depresiasi maka uang yang diinvestasikan oleh kontraktor akan lebih cepat kembali.

Selama ini, akuntansi perminyakan mencatat masa depresiasi selama delapan tahun dan 12 tahun. Ke depan, dengan kewenangan Menteri ESDM, bisa saja masa depresiasi dipersingkat menjadi lima tahun. Hal ini nantinya akan berlaku untuk kontrak lama dan kontrak baru migas.

Selain itu, menurut informasi yang diperoleh Katadata, pemerintah juga akan mengubah ketentuan biaya yang bisa diganti. Salah satunya mengenai pengembangan masyarakat dan lingkungan di sekitar kegiatan usaha hulu migas. (Baca: Demi Investor, Kementerian ESDM Percepat Masa Depresiasi Hulu Migas)

Ke depan, pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang sudah dikeluarkan kontraktor di masa eksplorasi dan eksploitasi juga akan diganti oleh pemerintah. Sebelumnya, penggantian biaya tersebut hanya pada masa eksplorasi.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...