Pemerintah Siapkan Tax Holiday untuk Bangun Kilang
KATADATA ? Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday untuk pembangunan kilang.
?Kami mengusulkan agar tax holiday diberikan selama 15 tahun sampai 20 tahun. Itu masih usulan semoga disetujui,? kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I.G.N. Wiratmaja di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut dia, pemberian insentif tersebut agar investor berminat untuk membangun fasilitas pengolah migas tersebut. Lantaran membutuhkan modal yang besar, banyak investor yang enggan membangun kilang. Apalagi keuntungan yang didapat dari pembangunan kilang tersebut kecil.
?Makanya butuh insentif untuk menarik investor,? tutur Wiratmaja.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan aturan terkait fasilitas perpajakan tersebut. Pemberian tax holiday ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Nantinya akan ada Peraturan Menteri baru yang akan merevisi aturan sebelumnya.
Dalam PMK 130 tersebut, ada lima bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Kelima bidang usaha ini antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan telekomunikasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ini, salah satunya nilai investasi paling sedikit Rp 1 triliun. Syarat lainnya, tax holiday dapat diberikan asalkan untuk kepentingan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto sebelumnya mengatakan, akan meninjau ulang rencana perseroan membangun kilang bahan bakar minyak (BBM). Alasannya, perseroan masih menanggung kerugian dari penjualan BBM.