Kementerian Susun Aturan Perpanjangan Kontrak KKKS
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan baku terkait perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas).
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan aturan ini akan berlaku untuk perusahaan asing, lokal, maupun BUMN. "Karena selama ini perpanjangan atau tidak, ditentukan lewat negosiasi. Jadi ini biar semua punya acuan," ujarnya usai acara ?The 38th Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2014? di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/5).
Selain itu, Jero Wacik mengatakan, Kementerian juga akan memangkas pearaturan perizinan dalam investasi migas dari 286 aturan menjadi 69 aturan. Hal ini untuk sebagai solusi perusahaan yang mengeluhkan banyaknya perizinan yang menghambat industri migas.
"Ini (perizinan) harus dikurangi, memang tidak mudah. Tetapi harus dilakukan kalau ekplorasi dan produksi mau ditingkatkan," kata Wacik.
Pernyataan Wacik tersebut menanggapi keluhan yang disampaikan Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz. Menurut dia salah satu tantangan perusahaan migas yakni status kontrak dalam pengelolaan blok migas.
"Berdasarkan data, 20 KKKS habis lima tahun mendatang. Sangat penting dibuat aturan jelas perpanjangan kontrak," ujarnya.
Lukman mengatakan ada 20 kontrak KKKS yang akan berakhir ini memproduksikan minyak total 635.000 barel per hari dari produksi minyak sepanjang 2013 atau sekitar 30 persen. Bahkan produksinya ini diperkirakan akan meningkat 61 persen dari produksi minyak nasional dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.
Selain status kontrak, Lukman menambahkan, ada dua regulasi yang penting bagi KKKS, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Revisi undang-undang migas segera diselesaikan, karena penting bagi kami sebagai kepastian hukum dan investasi di industri migas nasional yang lebih baik," ujarnya.
