Gubernur Babel & DPD Gugat Raibnya Wewenang Daerah di UU Minerba ke MK

Image title
10 Juli 2020, 19:31
UU Minerba, gugat UU Minerba, MK
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/7). Permohonan uji materi diajukan pimpinan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) karena menganggap UU Minerba meniadakan kewenangan daerah dan DPD.

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan UU Minerba menegasikan kewenangan pemeritahan daerah karena seluruh kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga UU Minerba dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945 dan semangat otonomi daerah.

"Kami mengajukan uji formil ini semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam kewenangan pertambangan, apalagi urusan sumber daya alam ini sangat sensitif di masyarakat," ujar Erzaldi ditemui di Gedung MK, Jumat (10/7).

(Baca: Gubernur Babel dan DPD RI Ajukan Uji Formil UU Minerba ke MK Hari ini)

Pasal yang digugat yakni Pasal 35 ayat (1) berbunyi, "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat", sementara ayat (5) berbunyi, "Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

UU Minerba juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 karena tak melibatkan DPD. Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori, menjelaskan berdasarkan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-X/2012.

Deretan aturan itu menyebutkan DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

(Baca: Gelombang Masyarakat Tolak Undang-Undang Minerba)

Sehingga, pembahasan RUU Minerba yang tidak melibatkan DPD jelas pelanggaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan inkonstitusional.
"(Pembahasan RUU Minerba) hanya sebatas meminta pandangan masukan. Di konstitusi diatur seharusnya DPD harus menyampaikan DIM dan DPD harus ikut membahas secara tuntas pada tingkat satu," kata Alirman.

Selain Erzaldi adan Alirman, Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) juga menggugat UU Minerba ke MK, Kamis (9/7). Dikutip dari Antara, Ketua AAK Bahrul Ilmi Yakup dkk mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) dan (4) yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.

Pasal 35 juga dianggap berlawanan dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hanya urusan pemerintahan absolut yang menjadi urusan pemerintah pusat sepenuhnya dalam Pasal 9 ayat (2). Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.

Selanjutnya, menurut pemohon, pasal itu juga berkonflik dengan norma dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

(Baca: Ada UU Minerba, Kementerian ESDM Optimistis Reklamasi Tambang Sukses)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...