SKK Migas Buka Kesempatan Kontraktor Tunda Pembayaran Dana ASR
Pemerintah telah menetapkan sejumlah insentif bagi pelaku usaha hulu migas. Salah satunya penundaan pembayaran dana Abandonment and Site Restoration atau ASR pada tahun ini.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas membuka pendaftaran bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memerlukan insentif tersebut. KKKS diberi waktu menyampaikan permohonan paling lambat 31 Juli 2020.
SKK Migas bakal mengevaluasi kemampuan finansial kontraktor migas sebelum memberikan insentif penundaan pembayaran dana ASR. Pasalnya, insentif tersebut diberikan hanya untuk KKKS yang kesulitan arus kas akibat harga minyak turun selama pandemi corona.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan insentif tersebut memang diberikan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional kontraktor migas. Dia pun berharap insentif itu dapat membantu KKKS mempercepat kegiatan-kegiatan peningkatan produksi.
"Ini merupakan usaha kami mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat tercapai,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
(Baca: SKK Migas Minta Pemerintah Bantu Dua Hal untuk Industri Hulu Migas)
Kebijakan relaksasi itu hanya berlaku pada tahun ini.Kewajiban ASR bakal ditagih pada semester pertama tahun depan dengan ditambah kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran dana ASR pada 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS, tetap dihitung hingga berakhirnya masa kontrak KKKS,” kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyebut SKK Migas akan terus mencari terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu migas berjalan optimal di tengah kondisi saat ini. Setiap kebijakan bakal dibahas oleh pihak-pihak terkait. Hal itu untuk mendukung pencapaian target lifting migas.
Sebagaimana diketahui, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS setelah beroperasi. Dana tersebut dipakai untuk penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta pemulihan lingkungan blok migas.