Pertamina Sebut Formula Baru BBM Tak Ubah Harga Jual Solar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM mengubah formula harga dasar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Perubahan tersebut tak akan mengubah harga jual solar ke masyarakat karena formula harga dasar menjadi perhitungan antara pemerintah dan badan usaha penyalur BBM bersubsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan aturan formula harga dasar BBM bersubsidi dan penugasan ini hanya terkait perhitungan di internal perusahaan. "Dari sisi harga jual ke masyarakat tetap, tak ada perbedaan. Ini lebih ke selisih harga yang nantinya diperhitungkan antara pemerintah dengan Pertamina saja," ujar Fajriyah kepada Katadata.co.id, Kamis (13/8).
Meski formula harga dasar yang baru lebih baik dari yang sebelumnya, Fajriyah menyebut hal ini bukan berarti Pertamina diuntungkan dari perubahan ini. “Bukan masalah untung rugi, hal ini mesti dikaji kembali dan nanti harus dilihat dalam kurun waktu satu tahun karena perhitungannya nanti akumulasi tahunan,” kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif kembali mengubah formula harga dasar untuk BBM jenis tertentu dan khusus penugasan. Dalam formula yang baru, harga dasar solar antara Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berbeda.
Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Dengan begitu, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:
1. Jenis minyak tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter.
2. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter.
3. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.
Sedangkan jenis formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.
Formula harga dasar digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Formula harga dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Aturan itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020.