Pengusaha Hotel Minta Insentif Tambahan Selain Diskon Listrik
Pemerintah telah memberikan stimulus listrik untuk tiga golongan pelanggan terdampak pandemi corona. Salah satunya pembebasan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berdaya 1300 VA ke atas.
Meski begitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) masih membutuhkan tambahan insentif listrik. Menurut Wakil Ketua PHRI D.I.Yogyakarta Herman Tony, bisnis perhotelan terdampak cukup serius akibat pandemi corona. Bahkan, tagihan listrik bulanan cukup tinggi dibandingkan jumlah hunian hotel.
Oleh karena itu, pengusaha perhotelan mengusulkan tiga insentif tambahan untuk meringankan beban di tengah pandemi corona. Pertama, meminta PLN segera memproses permohonan penghentian langganan premiun.
Kedua, PLN memperbolehkan, mempermudah, dan tidak memungut biaya dari pengajuan penurunan daya listrik selama pandemi corona. Ketiga, PLN tidak memungut biaya terhadap permintaan peningkatan daya yang diajukan pengusaha.
"Sejak pandemi pada Maret 2020, cash flow kami sangat minim. Ketika ini mau mulai, kami butuh modal. Kami mengharapkan ketika pengembalian daya tidak dipungut biaya," ujar Herman dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/8).
Berdasarkan data PHRI, tingkat hunian selama pandemi corona telah merosot secara drastis. Bahkan pada April tahun ini tingkat hunian telah turun hingga 12,67%.
"Pada 2019, tingkat hunian masih 53%. Begitu April 2020, jatuh hingga 12,67 dan seterusnya semakin turun," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,4 triliun untuk paket stimulus listrik. Pemerintah berharap paket stimulus itu dapat meringankan beban pelanggan PLN selama pandemi Covid-19.
Adapun, paket stimulus tersebut menyasar 33,64 juta pelanggan yang terbagi ke dalam sektor Rumah Tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sektor Sosial, Bisnis, dan Industri.