ESDM Uji Coba Pengurasan Minyak Sintesis Surfaktan di Lapangan Jirak
Uji coba teknik pengurasan minyak atau enhanced oil recovery (EOR) memakai sintesis surfaktan sedang berlangsung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukannya di Lapangan Jirak, Sumatera Selatan, yang dioperasikan Pertamina EP.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, sintesis surfaktan itu berbasis nabati. “Kami mencoba membuatnya dan bekerja sama dengan Pertamina,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (30/11).
Kementerian menggandeng PT Petrokimia Gresik untuk pengadaan sintesis tersebut. “Karena mereka yang jago,” kata Dadan. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Surfactant and Bioenergy Research Center (SBRC) Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk pengembangan dan produksi EOR.
Sebelumnya, Direktur Produksi PT Petrokimia Gresik I Ketut Rusnaya mengatakan, perusahaan memiliki unit produksi asam sulfat dengan kapasitas dua kali 1.800 ton per hari (TPD). Bahan kimia ini menjadi sumber gas sulfur trioksida atau SO3 untuk membuat surfaktan.
Perusahaan juga telah bekerja sama dengan SBRC IPB untuk uji coba kilang mini untuk membuat surfaktan sejak Maret lalu. Petrokimia Gresik memasok gas sulfur trioksida dari pabrik asam sulfat dan membeli bahan baku methyl ester yang diproduksi IPB di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, pembangunan pabrik surfaktan berskala besar akan perusahaan bangun melalui kerja sama dengan Badan Litbang Kementerian ESDM.
Chevron Tak Beri Formula EOR Blok Rokan
Untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS melakukan EOR, pemerintah memberikan insentif berupa tambahan bagi hasil sebesar 10%. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang bagi hasil kontrak gross split.
Salah satu kontraktor yang sudah melaksanakan EOR adalah PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan, Riau. Dari hasil uji coba di Lapangan Minas, potensi minyak yang masih dapat diproduksi mencapai 600 ribu hingga 800 ribu barel per hari.
Pemerintah berharap program ini dapat berlanjut setelah Pertamina mengambil alih blok migas tersebut pada Agustus 2021. Namun, Chevron enggan memberikan satu dari empat formula EOR itu karena tidak masuk dalam penggantian biaya produksi atau cost recovery.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto sebelumnya mendorong proses kajian untuk mencari formula EOR di Blok Rokan dapat segera dilakukan. "Ya sudah diambil saja inti dari tiga campuran Chevron,” ujar dia pada 12 November lalu.
Ia yakin Indonesia mampu menemukan formulanya karena memiliki pusat penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi. Misalnya, Lemigas, PT LAPI Laboratories, dan Institut Teknologi Bandung. “Kita punya banyak expert (ahli), duit risetnya bisa dicari. Masa nggak bisa menemukan satu formula," ujarnya.
Pertamina memperkirakan butuh waktu empat tahun untuk melakukan kajian ulang. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sempat meminta dukungan Komisi VII DPR terkait alih kelola formula EOR tersebut dari Chevron beberapa waktu lalu.
Tampaknya hal itu sulit terwujud. Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut salah satu komponen dalam formula EOR Blok Rokan tidak masuk dalam cost recovery. Chevron pun memegang hak paten formulanya sehingga tak bisa langsung diserahkan ke Pertamina pada saat alih kelola.
Apabila Pertamina menginginkannya, maka perlu pembahasan secara bisnis antar kedua pihak. “Kalau Pertamina tidak mau, maka harus studi lagi dan itu butuh waktu,” ucap Susana.