Ridwan Kamil Minta Pertamina Serahkan Ladang Minyak Kecil ke Daerah
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) meminta Pertamina menghibahkan ladang minyak skala kecil ke daerah. Ketua ADPMET Ridwan Kamil mengatakan selama ini banyak lapangan-lapangan kecil milik Pertamina yang tidak terurus karena dinilai kurang ekonomis.
Lapangan migas tersebut menjadi bermanfaat jika dapat dikelola dengan baik oleh daerah. Meskipun nilainya sangat kecil bagi Pertamina, tetapi bagi daerah cukup besar untuk mendukung kesejahteraan warga sekitar.
"Padahal buat kami, receh-receh puluhan, ratusan miliar buat bangun puskesmas, sekolah dan aspal jalan itu luar biasa," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII, Senin (5/4).
Ridwan mengatakan potensi pendapatan dari pengelolaan ladang kecil tersebut menjadi hilang karena menggunakan pola pikir korporasi. Berbeda dengan daerah, korporasi ladang minyak tak tertarik menggarap skala-skala kecil sehingga lebih baik diserahkan ke daerah.
Untuk itu, Gubernur Jawa Barat ini berharap supaya Komisi VII dapat mendukung upaya daerah dalam mengelola lapangan-lapangan tersebut. Terutama dengan meminta Pertamina menyerahkan ladang-ladang kecil yang kurang ekonomis ke daerah atas nama kesejahteraan rakyat.
Walikota Tarakan Khairul juga meminta agar pengelolaan sumur tua yang sudah tidak terurus juga dapat dioptimalkan secara penuh utnuk daerah. Salah satunya dengan cara penunjukkan langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan tersebut oleh Kementerian ESDM.
"Nantinya BUMD mencari mitra strategis, saya kira untuk sama sama bagaimana mengelola sumur tua kita," kata dia.
Kementerian ESDM pun mendorong agar produksi migas dari sumur tua terus dimaksimalkan. Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan sumur tua merupakan sumur migas yang dibor sebelum 1970 dan telah selesai diproduksi. Mayoritas sumur tersebut dikelola oleh Pertamina EP.
Jika pemerintah daerah ingin memproduksikannya kembali, maka harus membentuk partisipasi Koperasi Unit Desa (KUD)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dengan begitu ada pendapatan daerah dan partisipasi masyarakat melalui KUD/BUMD," kata Soerjaningsih dalam seminar online, Jumat (15/5/2020).
Dia menyebut KUD/BUMD tersebut bisa reaktivasi sumur tua dengan biaya sendiri. Meski begitu, peralatan yang digunakan harus disetujui oleh kontraktor "Jadi ini perjanjian antara pemilik wilayah kerja dan KUD/BUMD," ujarnya.
Selain itu, KUD/BUMD yang memproduksi sumur tua tidak boleh melaksanakan kegiatan kerja ulang lapisan atau work over. Sebab, hal itu melanggar ketentuan pemerintah. "Memproduksi sumur tua batasannya dari lapisan yang berpoduksi, kalau pindah lapisan itu merupakan kegiatan eksplorasi," ujarnya.
Dia menilai potensi dari produksi sumur minyak tua di Indonesia masih cukup menjanjikan. Setidaknya, selama ini terdapat ratusan ribu sumur tua yang dianggurkan begitu saja.
Padahal, jika satu sumur tua dapat digenjot 50 barel per hari saja misalnya, akan membantu target ambisius pemerintah yang mencanangkan 1 juta barel per hari di tahun 2030. "Untuk itu berilah kepercayaan dengan daerah dengan bimbingan teknis dan sebagian dari Kementerian ESDM. Daerah mempunyai cara untuk menarik mitra strategis," kata dia.
Selain sumur tua, ia juga meminta supaya Wilayah Kerja migas milik Pertamina yang tidak dikelola dengan baik dapat dihibahkan ke pemerintah daerah. Sehingga setiap kegiatan produksi yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan, dibandingkan nantinya dikelola masyarakat secara ilegal.
"Tolong mungkin wilayah kerja juga diperjelas, sampai berapa lama enggak produksi bisa diambil oleh pemda," katanya.