DPR Desak SKK Migas Tindak Lanjuti Penyimpangan Cost Recovery Dua KKKS
Komisi VII DPR mendesak SKK Migas untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelewengan penggantian biaya operasi atau cost recovery dari dua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dua KKKS tersebut yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd yang mengelola Blok Corridor dan Medco E&P Natuna Ltd di wilayah kerja South Natuna Sea Block B.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menjelaskan temuan BPK ini terkait pengeluaran KKKS nonrutin yang melebihi authorization for expenditure (AFE) atau budget. Menurutnya kelebihan tersebut bisa saja disebabkan adanya kendala atau keadaaan di lapangan yang tak bisa dihindari.
"AFE setiap saat begitu selesai proyek dan pengadaan ini akan di tutup di SKK Migas sesuai pengerjaannya, supaya anggarannya bisa dibenarkan," kata Arief dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi pun meminta tindak lanjut atas rekomendasi temuan BPK tersebut yakni agar SKK Migas memerintahkan ConocoPhillips melakukan renegosiasi harga dan memperhitungkan selisih harga kontrak.
Arief mengatakan bahwa SKK Migas harus mempelajari rekomendasi BPK. Pasalnya renegosiasi kontrak belum tentu dapat dilakukan. "Ini terkait nilai kontrak vendor ada pekerjaan tambah sehingga menambah nilai kontrak. Nah ini sedang kami lihat di sana," ujarnya.
Tak puas, Hariyadi pun mengatakan jika temuan BPK sudah jelas untuk segera ditindaklanjuti. Pasalnya ada 18 temuan yang memuat 23 permasalahan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan ConocoPhillips dan Medco.
"Kalau bapak belum tahu tindak lanjutnya padahal indeks ikhtisar semester 1 sudah diserahkan tahun kemarin. Jadi di sini ada itikad baik nggak?" katanya.
Hariyadi pun meminta keseriusan SKK Migas dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Dia juga meminta adanya audit investigasi lanjutan untuk melihat potensi adanya pelanggaran hukum dalam persoalan ini. "Ini berimplikasi pada hukum. Selama itu tidak ditindaklanjuti saya minta pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Arief pun membantah jika dikatakan SKK Migas tidak mau menindaklanjuti temuan tersebut. Hanya saja temuan BPK memiliki daftar item yang cukup banyak. Serta ada tata urutan dan waktu kapan SKK Migas perlu menanggapi persoalan tersebut.
"Bukan berarti tidak kami tindak lanjuti. Saya tahu persis ancaman penjara kalau main main di BPK. Jadi kami akan rinci dulu," ujarnya.
Hasil Temuan BPK
Ada 18 temuan dari audit BPK yang memuat 23 permasalahan dalam pelaksanaan dua proyek yang digarap ConocoPhillips dan Medco yang meliputi enam kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 17 ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Akibatnya, pemerintah mengalami kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp 777,14 miliar dan belum menerima tambahan bagi hasil bagian negara.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020, BPK mengatakan ada material dalam pengerjaan lapangan Blok Corridor yang melebihi batas pedoman tata kerja (PTK) sebesar 31,62%. Akibatnya, terjadi kelebihan beban cost recovery sebesar US$ 15,56 juta.
BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memerintahkan manajemen ConocoPhillips untuk menghitung kembali kelebihan pembebanan atas surplus material yang berlebihan. Terutama pada akhir periode kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).
Selain itu, BPK juga menemukan adanya perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta pada kontrak CS-16030273 “Time Charter 3 Units Self Propelled Oil Barge (SPOB) for Sumatera Onshore Operation” dan denda kurang dikenakan sebesar US$ 35.180.
Ini mengakibatkan potensi kerugian atas perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta dan potensi pengurangan biaya operasi Blok Corridor atas denda yang kurang dikenakan sebesar US$ 35.180.
"BPK merekomendasikan SKK Migas agar memerintahkan ConocoPhillips melakukan renegosiasi harga dan memperhitungkan selisih harga kontrak sebesar US$ 3,23 juta sebagai koreksi cost recovery yang telah dibebankan," tulis laporan BPK.
Ada pula realisasi authorization for expenditure (AFE) melebihi 110% dari anggaran yang disetujui SKK Migas sebesar US$ 13,09 ribu dan koreksi AFE closed out sebesar US$ 1,49 juta mengalami dispute. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi Blok Corridor tahun 2018 sebesar US$ 1,50 juta.
BPK merekomendasikan agar SKK Migas memerintahkan ConocoPhillips melakukan koreksi cost recovery sebesar US$ 1,50 juta pada laporan keuangan kuartalan 2018. Perusahaan juga harus memperhitungkan tambahan bagi hasil bagian negara.
Untuk Medco E&P Natuna Ltd, BPK menemukan persentase material dan persediaannya melebihi batas toleransi yang ditetapkan SKK Migas. Akibatnya, pengadaan material tersebut membebani pemerintah melalui cost recovery sebesar US$ 20,10 juta.
BPK lalu merekomendasikan Medco agar memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material yang berlebihan pada akhir periode. Pembebanannya pada 2018 lebih besar US$ 10,65 juta dari 110% persetujuan SKK Migas.
Lalu, ada pula amandemen atas kontrak BFF11801-Offshore Mooring Installation and Rental sebesar Rp 24,16 miliar tidak diterima oleh SKK Migas. Hal ini berpotensi tidak dapat mendapat penggantian biaya.