Kementerian ESDM: Perusahaan Tambang Tunda Investasi ke Akhir Tahun
Kementerian ESDM mencatat realisasi investasi sektor mineral dan batu bara hingga Mei 2021 mencapai US$ 1,398 miliar atau Rp 19,5 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS). Nilai tersebut mencapai 23,36% dari target US$ 5,98 miliar atau sekitar Rp 83,7 triliun.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan realisasi ini lebih rendah dari target yang ditetapkan 25%. Ridwan mengatakan penyebab melesetnya target ini karena banyak perusahaan yang menunda belanja modal di awal tahun dan menggesernya di pertengahan tahun.
Bahkan ada perusahaan yang baru membelanjakannya di triwulan keempat tahun ini. "Kendala yang dilaporkan beberapa perusahaan yaitu menunggu selesainya perizinan pendukung khususnya terkait dengan sektor lain," ujar Ridwan kepada Katadata.co.id, Kamis (10/6).
Ridwan mengatakan permintaan pasar sebenarnya masih ada dan bukan menjadi penyebab rendahnya realisasi investasi di awal tahun. Kementerian ESDM akan terus memfasilitasi kinerja investasi perusahaan pertambangan tersebut hingga akhir tahun.
Salah satunya dengan melakukan pemantauan dan memfasilitasi penyelesaian kendala atau permasalahan di lapangan. "Terbitnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU Minerba No 3 tahun 2020 diharapkan akan berdampak pada kemudahan berusaha dan meningkatnya investasi minerba," kata dia.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli mengatakan kendala investasi minerba awal tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya, suasana pandemi Covid-19 dan penantian dari pengusaha tambang terhadap beberapa peraturan turunan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara serta Undang Undang Cipta Kerja.
Dia menyebut ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP, Kepmen, Permen) yang belum dapat diselesaikan sampai saat ini. Hal ini sangat dinanti-nanti oleh investor untuk melihat iklim investasi dan kepastian hukum dan berusaha di Indonesia.
Hal lain yang juga dinantikan oleh investor adalah tentang sistem lelang wilayah pertambangan yang lebih kompetitif. Saat ini Kompensasi Data dan Informasi (KDI) dinilai sangat mahal dan tidak kompetitif dibandingkan dengan negara lain yang juga merupakan negara utama di bidang pertambangan.
"Ini akan mempengaruhi penemuan cadangan baru di industri minerba, terutama untuk mineral strategis yang sangat dibutuhkan dalam industri modern saat ini," ujarnya.
Kendala berikutnya yakni tentang perizinan, masalah sosial, pinjam pakai kawasan hutan dan tata ruang. Hal ini harus segera dituntaskan oleh Pemerintah agar ada kejelasan dan kepastian hukum serta kepastian berusaha.
"Harapan kepada pemerintah tentu saja yang utama adalah menyelesaikan aturan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.