Pemerintah Wajibkan Kendaraan Pakai BBM Solar Euro 4 Mulai April 2022
Kementerian ESDM mengingatkan kembali implementasi dan pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan spesifikasi Euro 4 mulai April 2022. Hal ini seiring kesadaran masyarakat dalam menggunakan BBM ramah lingkungan mulai meningkat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan masyarakat terutama yang tinggal di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) lambat laun menyadari manfaat dari penggunaan BBM ramah lingkungan. Hal ini terbukti dengan penjualan BBM Pertalite yang mencapai 70%, dibanding jenis lainnya.
Menurut dia dampak lingkungan udara yang buruk, memang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang. Meski demikian, bukan berarti boleh dibiarkan begitu saja. Keadaan ini harus terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
"Kebijakan pemerintah mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan adalah untuk masyarakat masa kini dan masa depan," kata Tutuka dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Upaya menekan emisi gas rumah kaca salah satunya melalui penggunaan BBM ramah lingkungan, untuk itu diperlukan kerja sama berbagai pihak. Antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.
Simak perbandingan harga bahan bakar minyak yang dijual di Indonesia pada databoks berikut:
Guna mendukung itu semua, pihaknya telah menerbitkan SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Bensin RON 98 telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017 yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro 4.
Adapun untuk Solar setara Euro 4, SK Dirjen Migas No 146K/10/DJM/2020 mengatur tentang standar dan mutu BBM jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri. Dalam aturan ini, terdapat pentahapan pengurangan kandungan sulfur untuk solar, di mana solar dengan cetane number (CN) 51 kandungan sulfur 50 ppm akan diterapkan mulai April 2022.
"Untuk pelaksanaan aturan tersebut, Kita sudah berkomunikasi dengan Gaikindo bahwa ke depan yaitu tahun 2022, 2023, peraturan kita (terkait BBM) seperti apa dan mereka saat ini bisa menerima," tambah Tutuka.
Selain itu, Kementerian ESDM juga telah melaksanakan proyek langit biru pada fasilitas pengolahan minyak yang saat ini dilakukan pada RU Cilacap.
Pemerintah mendorong RDMP Balikpapan dan NGRR Tuban terkait pemilihan katalis agar bisa mencapai kadar sulfur 50 ppm. "Beberapa kilang kita perbaiki fasilitasnya sehingga kualitas produknya bisa ditingkatkan," ujar Tutuka.