Mulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara Dengan Syarat
Pemerintah kembali membuka pintu ekspor batu bara mulai hari ini, Selasa (1/2). Namun, pintu ekspor hanya terbuka bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya telah memenuhi kewajiban domestic market obligatiion (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
Dibukanya pintu ekspor juga mempertimbangkan pasokan batubara pada PLTU PT Perusahaan Listrik Negara dan dan IPP (Independen Power Producer) .
"Dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara," tutur Kementerian ESD, dalam keterangan resmi, Selasa (1/2).
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang ekspor batubara sepanjang 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam keterangan resmi tersebut.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan tersebut sanksi administratif diberikan dalam bentuk penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. Denda sejumlah selisih harga jual ekspor dikurangi harga patokan batubara untuk DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.