Proyek Migas di Bawah Nilai Rp 14 M Wajib Gunakan Vendor Lokal
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan perusahaan yang mengerjakan proyek di bawah nilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 14,6 miliar menggunakan vendor dalam negeri. Ketentuan ini untuk mengejar target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas yang ditetapkan 60%.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan target ini melebihi yang dicanangkan pemerintah sebesar 57%. "Untuk perusahaan daerah memang belum berpengalaman seperti perusahaan nasional tapi kami mau memastikan (daerah) mendapat porsi itu," kata Erwin di Kantor SKK Migas Jakarta pada Jumat (13/5).
Erwin mengatakan, para vendor juga akan didorong untuk siap berkompetisi dan mengembangkan bisnis agar siap memenuhi kebutuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Erwin menjelaskan tahun ini ada 75 pabrikan atau vendor yang akan turut serta. "Sekarang (tahun ini) ada 75 pabrikan, akan hadir dan membuka boothnya. Mereka butuh dikenal oleh para pimpinan KKKS," kata Erwin.
Adapun para vendor akan menawarkan sejumlah komponen-komponen kepada para KKKS seperti turbin, genset, pipa, chemical, electrical, instrument, mechanical, ftv, rotating, structur, drilling sub surface. "Itu Semacam aksesoris pengeboran," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan, mulai tahun ini sektor hulu migas akan melakukan kegiatan pengeboran yang kian masif. "(Kegiatan) offshore (pengeboran lepas pantai) dan onshore (pengeboran darat) banyak. Artinya kesempatan masuk industri Hulu migas terbuka," kata Rudi.
Guna mengejar target TKDN 60%, SKK Migas menggelar Forum Kapasitas Nasional (Kepnas) 2022 yang diikuti para pemangku kepentingan industri hulu migas, termasuk pihak pabrikan, vendor serta UMKM binaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Forum ini juga akan menampilkan industri binaan hulu migas dan peningkatan seluruh KKKS serta perusahaan demi memaksimalkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri.
Forum Kepnas 2022 akan diselenggarakan pada 27 hingga 28 Juli 2022 di Jakarta. Sebelum agenda ini, SKK Migas akan mengadakan rangkaian kegiatan pendahuluan di lima kota yang mewakili wilayah Sumatera bagian utara; Sumatera bagian selatan; Kalimantan dan Sulawesi; Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara; serta Papua dan Maluku.